DPRD Ternate Sorot Aktivitas Galian C Ilegal, Desak Pemkot Tindak Tegas

Senin, 28 Juli 2025 - 18:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng || dok : sukarsi_kasedata

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng || dok : sukarsi_kasedata

Kasedata.id — Aktivitas galian C diduga dikelola secara ilegal sejak lama di Kelurahan Kalumata, RT 19/RW 10, disorot oleh anggota DPRD Kota Ternate. Sebab, masyarakat setempat bakal menjadi korban atas dampak lingkungan dari aktivitas Itu.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farizal S. Teng, menegaskan bahwa persoalan ini harus disikapi secara serius oleh Pemerintah Kota Ternate. Ia menyebut aktivitas ini telah berjalan sejak 2014 tanpa izin resmi.

“Bayangkan, operasi galian C ini sudah berjalan sejak 2014 tanpa memiliki izin. Lebih dari 11 tahun pasir, batu, dan tanah diambil secara ilegal. Ini sangat kami sayangkan. Bagaimana mungkin aktivitas yang terang-terangan merusak lingkungan bisa berlangsung selama itu tanpa pengawasan,” kata Farizal dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (28/07/2025).

Sekretaris Fraksi PKB ini juga mengungkapkan kekhawatiran atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. Ia menyebut aktivitas tambang ilegal itu telah menyebabkan penurunan kualitas tanah, meningkatkan risiko banjir, dan tanah longsor.

“Dampaknya bukan hanya pada alam, tetapi juga pada kesehatan dan infrastruktur masyarakat di sekitarnya,” tegasnya.

Farizal juga menduga aktivitas tersebut tidak mengantongi dokumen lingkungan seperti Amdal atau UKL-UPL yang menjadi syarat utama dalam pengelolaan lingkungan.

“Ini bukan semata soal kelengkapan administrasi berupa selembar izin. Ini adalah bentuk ketidakpatuhan yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” jelasnya.

Ia merujuk pada sejumlah regulasi yang dilanggar seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 22 Tahun 2021, serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, ia juga menyinggung Kepmen Nomor 114 Tahun 2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga :  Pemeriksaan Kesehatan Gratis Warnai Peringatan Hardiknas di Halsel

“Perusahaan ini telah mengabaikan seluruh ketentuan perizinan dan berdampak langsung pada kelestarian lingkungan serta hajat hidup masyarakat. Karena itu, kami minta agar Pemkot Ternate tidak hanya menghentikan sementara aktivitasnya, tetapi juga menyita seluruh alat berat yang digunakan dan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Farizal menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu sikap tegas dari Pemkot Ternate sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan ruang hidup dan keselamatan lingkungan di kota ini. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN
DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim
Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 
Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC
Dikbud Malut Pastikan Hak Guru Cair 100 Persen Jelang Lebaran
Hore ! ASN Pemprov Maluku Utara Sudah Terima THR dan TPP
Pimpinan OPD dihimbau Sholat IED 1447 Hijriah di Sofifi

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:41 WIT

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN

Senin, 23 Maret 2026 - 16:27 WIT

DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim

Minggu, 22 Maret 2026 - 13:07 WIT

Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:59 WIT

Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:35 WIT

Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC

Berita Terbaru

Seleksi pemain persiapan Porprov 2026 yang dipusatkan di Lapangan Ya-Anhar, Kelurahan Gambesi, Kota Ternate/Pelatih kepala Rudiyanto [dok : kasedata]

Olahraga

PSSI Ternate “Bangkit,” Bidik Kembali Emas Porprov 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 01:53 WIT

Oknum anggota BRIMOB Bripka RAP (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT. || dok : Kasedata.id

Hukun & Peristiwa

Tak Pandang Bulu, Polisi Tetapkan Anggota Brimob Tersangka KDRT

Rabu, 25 Mar 2026 - 17:32 WIT

Ketua PW Fatayat NU Maluku Utara, Mardiah Z. Hanafi. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Fatayat NU Maluku Utara Mengutuk Keras Kasus KDRT di Ternate

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:17 WIT

Direktur LSM Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala) Maluku Utara, Nurdewa Syafar. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Daurmala Resmi Laporkan Oknum Anggota Brimob ke Divpropam Polri

Selasa, 24 Mar 2026 - 22:46 WIT