Kasedata.id – Kasus dugaan keracunan makanan yang dialami 17 siswa SMKN 5 Kota Ternate setelah mengonsumsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Selasa, 22 Juli 2025, jadi perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara.
Tiga dari 17 siswa yang terdampak harus menjalani perawatan medis, masing-masing dua siswa di RS Chasan Boesoirie dan satu siswa lainnya di RS Prima Kota Ternate.
Menanggapi insiden tersebut, Kepala Ombudsman RI Malut Iriyani Abd Kadir, menyatakan pihaknya akan segera melakukan kunjungan lapangan dan menggelar rapat koordinasi untuk memastikan seluruh proses pelaksanaan program MBG sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan dalami kasus ini secepat mungkin dan berkoordinasi lintas sektor agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya pada Senin (28/7/2025) kemarin.
Iriyani menegaskan bahwa Ombudsman belum dapat memberikan pernyataan resmi sebelum melakukan monitoring langsung. Menurutnya, persoalan ini melibatkan banyak pihak dan berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Meski MBG adalah program perdana, tapi jika tidak diawasi ketat, justru berisiko membahayakan anak-anak sesekolah. Maka langkah evaluasi menyeluruh wajib dilakukan,” tegasnya.
Senada dengan Komisioner KPAI RI Dian Sasmita, juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan program MBG. Menurutnya, pekerja dapur perlu memperhatikan aspek keamanan dan kebersihan makanan, bukan sekadar mengejar target distribusi.
“Program MBG ini menyasar anak-anak sekolah sebagai penerima manfaat utama. Harus ada kehati-hatian ekstra, tidak hanya fokus pada berapa banyak anak yang mendapat makanan, tapi bagaimana kualitas dan keamanannya juga terjamin,” ujarnya.
Dian menambahkan, KPAI akan membawa kasus ini ke tingkat nasional sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan terhadap anak dan perempuan. Ia juga memastikan pihaknya akan menelusuri dugaan kelalaian serta penanganan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara MBG.
“Kasus ini akan kami komunikasikan secara resmi ke instansi terkait di tingkat nasional agar fungsi pengawasan program makanan anak diperketat ,” tandas Dian Sasmita. (*)
Penulis : Sukarsi Muhdar
Editor : Sandin Ar