Kasedata.id – Dugaan praktik tidak wajar mencuat di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Panti Sosial Anak Asuh (PSAA) Budi Sentosa, Kota Ternate, dibawah naungan Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara (Malut).
Sebanyak 17 pegawai dilaporkan mengalami pemotongan gaji sebesar Rp1 juta per orang untuk biaya kegiatan studi banding pada tahun lalu.
Yang lebih mencengangkan adalah sejumlah oknum anggota DPRD Provinsi Malut dari Komisi IV periode 2019- 2024 diduga turut menikmati dana tersebut saat mengikuti studi banding di Bandung tahun 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan praktik melanggar etik ini dibongkar oleh salah satu sumber internal UPTD PSAA. Kepada kasedata.id, ia mengungkapkan bahwa setiap pegawai diminta menyetor dana pribadi sebesar Rp1 juta kepada anggota DPRD yang turut dalam perjalanan dinas mengekuti studi banding.
“Tahun 2024, beberapa pegawai ikut studi banding ke Bandung bersama Kepala UPTD dan sejumlah anggota DPRD periode sebelumnya. Saat disana, Kepala UPTD meminta kami menyerahkan uang Rp1 juta per orang kepada anggota DPRD,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurutnya, permintaan tersebut sempat menuai penolakan dari sejumlah pegawai. Namun karena tekanan dari atasan akhirnya 17 pegawai menyerahkan dana tersebut. Dugaan praktik ini bahkan sempat disorot Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan audit dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas.
Lanjut dia, setelah ada temuan BPK, ironisinya Kepala UPTD PSAA Susan E. Garusim justru mewajibkan para pegawai untuk ikut menanggung pengembalian dana temuan tersebut secara kolektif.
“Setelah ada temuan BPK, kami malah disuruh mengembalikan dana itu. Ada yang diminta bayar lebih dari Rp1 juta hingga Rp2 juta,” tambah sumber ini.
Ia menembahkan bahwa pengembalian dana tersebut bahkan dilakukan dengan cara mencicil lewat pemotongan gaji bulanan pegawai, masing-masing sebesar Rp500 ribu. “ Yang mengejutkan, saat gaji ke-13 dan THR kami cair, kami kembali dibuat geram karena potongan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya” ungkapnya.
Kepala UPTD- Kadis Sosial Bantah
Dikonfirmasi pada 23 Juni 2025, Kepala UPTD PSAA, Susan E. Garusim, membantah tudingan bahwa dirinya melakukan pemotongan gaji secara sepihak. Ia menyebut hal itu sepenuhnya kewenangan di Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara.
“Itu bukan kewenangan saya. Untuk urusan gaji PNS, semua diatur oleh Dinas Sosial. Potongan itu atas perintah Kepala Dinas kepada bendahara,” tegas Susan.
Susan menambahkan bahwa UPTD tidak memiliki kewenangan melakukan pemotongan gaji tanpa persetujuan dari Kepala Dinas maupun pegawai yang ikut perjalanan dinas.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosia Provinsil Maluku Utara, Zen Kasim, menyatakan terkaait kegiatan studi banding ke luar daerah merupakan upaya meningkatkan kualitas pelayanan panti sosial. Ia membantah adanya pemaksaan kepada pegawai.
“Kami ingin menjadikan PSAA sebagai panti percontohan di Maluku Utara. Studi banding itu penting. Biaya perjalanan DPRD ditanggung masing-masing lembaga. Yang kami fasilitasi hanya untuk akomodasi rapat dan konsumsi,” ujar Zen.
Zen juga menyebut bahwa tidak ada potongan gaji untuk menyuap atau memberikan uang kepada anggota dewan. Ia menyebut hanya sumbangan sebagai bentuk partisipasi dalam rangka efisiensi kegiatan karena keterbatasan anggaran.
“Tidak benar kalau disebut ada potongan. Yang ada hanyalah partisipasi sukarela karena memang anggaran kita terbatas,” pungkas Zen. (*)
Penulis : Sukarsi Muhdar
Editor : Sandin Ar