Kasedata.id — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR pada Sabtu (16/8/2025), terkait maraknya praktik pertambangan ilegal di Indonesia mendapat sambutan positif khususnya para aktivis di Maluku Utara. Mereka menegaskan dukungan penuh terhadap Presiden untuk memberantas tambang-tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Salah satu aktivis Maluku Utara, Maruf Majid, berharap pernyataan tegas Presiden tersebut segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan. Ia menilai, tanpa langkah nyata praktik pertambangan ilegal akan terus tumbuh subur dan semakin sulit dikendalikan.
“Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal tidak bisa dianggap sepele, karena pemilik tambang hanya mengejar keuntungan tanpa peduli dampaknya. Kami bahkan menemukan satu perusahaan tambang di Maluku Utara yang diduga kuat melakukan praktik ilegal yakni PT Wana Kencana Mineral (WKM),” ujarnya kepada media, Sabtu (16/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Maruf, PT WKM yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur itu diketahui tidak memiliki izin reklamasi.
“Dugaan ini sebenarnya sudah lama diketahui publik, bahkan kemungkinan besar juga diketahui aparat penegak hukum. Beberapa waktu lalu, sejumlah aktivis lain sudah melakukan aksi di Polda Maluku Utara untuk mendesak agar kepolisian serius mengusut dugaan pelanggaran PT WKM,” jelasnya.
Maruf menyesalkan sikap aparat penegak hukum yang terkesan belum mampu menindak PT WKM, meski pelanggaran terlihat jelas. Ironisnya, meski tidak memiliki izin reklamasi, PT WKM justru berhasil mengantongi izin terminal khusus dari pemerintah pusat. Padahal, syarat utama penerbitan izin terminal khusus adalah adanya izin reklamasi.
“Polri tidak boleh ragu untuk menindak PT WKM yang terang-terangan melanggar aturan. Jika dibiarkan, ke depan bisa muncul perusahaan tambang lain yang melakukan pelanggaran serupa. PT WKM bukan hanya menjual 90 ribu metrik ton bijih nikel secara ilegal, tetapi juga mengabaikan kewajiban reklamasi. Kami berharap penegak hukum bertindak tegas,” tegas Maruf.
Ia juga mendesak agar aparat mengusut lebih jauh dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin terminal khusus bagi PT WKM.
Sebagai catatan bahwa PT Wana Kencana Mineral merupakan salah satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Halmahera Timur. Nama perusahaan ini mencuat ke publik setelah diduga menjual 90 ribu metrik ton bijih nikel secara ilegal. Bijih nikel tersebut awalnya milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang kemudian dicabut izin usahanya oleh Mahkamah Agung (MA) dan dialihkan kepada PT WKM.
Dalam putusan pengadilan, bijih nikel itu dinyatakan sebagai barang sitaan negara sebanyak 300 ribu metrik ton. Namun pada 2021, PT WKM diduga menjual secara diam-diam 90 ribu metrik ton dari total sitaan tersebut.
Sejak mulai beroperasi pada 2018–2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas ESDM telah menetapkan kewajiban jaminan reklamasi bagi PT WKM senilai Rp13,45 miliar sesuai Surat Nomor 340/5c./2018. Namun, hingga kini perusahaan tersebut baru melakukan pembayaran satu kali, yakni pada 2018 sebesar Rp124,12 juta. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar