Warga Jadi Korban, Ini Sikap Tegas KATAM Maluku Utara ke PT STS

Senin, 28 April 2025 - 17:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Warga ke PT STS, Senin 28 April 2025/Koordinator KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim || dok : kasedata.id

Aksi Warga ke PT STS, Senin 28 April 2025/Koordinator KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim || dok : kasedata.id

Kasedata.id – Konflik antara warga Wayamli dengan PT Sambiki Tambang Sentosa (STS) di Kabupaten Halmahera Timur semakin memanas. Ketegangan ini memuncak hingga memicu bentrokan antara warga dan aparat kepolisian saat melakukan pengamanan unjuk rasa pada Senin (28/4/2025). Hal ini menyebabkan jatuhnya korban di pihak warga.

Situasi tersebut mendapat respons keras dari Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara. Koordinator KATAM, Muhlis Ibrahim, melalui pernyataan resminya menegaskan lima sikap penting.

Pertama, kekerasan terhadap warga atas nama pengamanan investasi adalah kesalahan besar. Tindakan ini bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun.

Kedua, PT STS harus bertanggung jawab atas konflik yang terjadi, karena ketidakmampuan mereka dalam mengelola komunikasi dan penyelesaian masalah dengan masyarakat.

Ketiga, akar persoalan adalah buruknya komunikasi antara perusahaan dan warga. Ini memperburuk ketidakpercayaan dan memperlebar jurang konflik.

Keempat, industri pertambangan yang sehat harus mengutamakan keharmonisan dengan komunitas lokal tempat mereka beroperasi, bukan malah menciptakan ketegangan sosial.

“ Dan kelima, pemerintah didesak untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT STS sampai tercapai kesepahaman bersama antara perusahaan dan masyarakat Wayamli, ” tegas Muhlis Ibrahim.

Sebelumnya, aktifitas PT STS ke kawasan tanah adat warga Wayamli juga mendapat kecaman keras dari berbagai pihak. Salah satunya anggota DPD RI asal Maluku Utara, Hasby Yusuf.

Baca Juga :  Belasan Ruas Jalan Diperbaiki, Ternate Berbenah demi Kenyamanan Warga

Hasby memperingatkan PT STS agar tidak semena-mena terhadap tanah adat dan hak ulayat masyarakat. Ia menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah pusat bukanlah tiket untuk mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan.

“Prinsip pertambangan harus menghindari segala bentuk pencemaran lingkungan. Perusahaan tidak boleh menyerobot tanah warga tanpa mekanisme yang adil. Tidak boleh menafikan hak pekerja lokal. Dan terpenting, tidak boleh menghilangkan hak hidup sosial dan budaya masyarakat setempat termasuk masyarakat Maba,” tegas Hasby kepada media baru-baru ini. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum
Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru
Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR
Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore
Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM
Tak Asal Tunjuk, PUPR Malut Pastikan PPK 2026 Berdasarkan Regulasi
Pemprov Malut Terapkan Sistem Talenta, Tak Ada Lagi ASN Modal Kedekatan
DPRD Malut dan Pemprov Geram Solar Subsidi Langka di Pasaran

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:10 WIT

Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:45 WIT

Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:14 WIT

Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:29 WIT

Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM

Berita Terbaru

Farida Djama, saat menggekar reses di SMA Negeri 1 Ternate [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

Farida Djama Reses di SMAN 1 Ternate, Tampung Aspirasi Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:09 WIT

BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra/Villa Lago Montana [dok : kasedata]

Daerah

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Ternate, Rusli Jafar [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

SMA Negeri 10 Ternate Jalankan LSP 2026–2028 Wakili Malut

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:11 WIT