Warga Jadi Korban, Ini Sikap Tegas KATAM Maluku Utara ke PT STS

Senin, 28 April 2025 - 17:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Warga ke PT STS, Senin 28 April 2025/Koordinator KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim || dok : kasedata.id

Aksi Warga ke PT STS, Senin 28 April 2025/Koordinator KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim || dok : kasedata.id

Kasedata.id – Konflik antara warga Wayamli dengan PT Sambiki Tambang Sentosa (STS) di Kabupaten Halmahera Timur semakin memanas. Ketegangan ini memuncak hingga memicu bentrokan antara warga dan aparat kepolisian saat melakukan pengamanan unjuk rasa pada Senin (28/4/2025). Hal ini menyebabkan jatuhnya korban di pihak warga.

Situasi tersebut mendapat respons keras dari Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara. Koordinator KATAM, Muhlis Ibrahim, melalui pernyataan resminya menegaskan lima sikap penting.

Pertama, kekerasan terhadap warga atas nama pengamanan investasi adalah kesalahan besar. Tindakan ini bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun.

Kedua, PT STS harus bertanggung jawab atas konflik yang terjadi, karena ketidakmampuan mereka dalam mengelola komunikasi dan penyelesaian masalah dengan masyarakat.

Ketiga, akar persoalan adalah buruknya komunikasi antara perusahaan dan warga. Ini memperburuk ketidakpercayaan dan memperlebar jurang konflik.

Keempat, industri pertambangan yang sehat harus mengutamakan keharmonisan dengan komunitas lokal tempat mereka beroperasi, bukan malah menciptakan ketegangan sosial.

“ Dan kelima, pemerintah didesak untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT STS sampai tercapai kesepahaman bersama antara perusahaan dan masyarakat Wayamli, ” tegas Muhlis Ibrahim.

Sebelumnya, aktifitas PT STS ke kawasan tanah adat warga Wayamli juga mendapat kecaman keras dari berbagai pihak. Salah satunya anggota DPD RI asal Maluku Utara, Hasby Yusuf.

Baca Juga :  Open House Nataru di Halsel Perkuat Persaudaraan

Hasby memperingatkan PT STS agar tidak semena-mena terhadap tanah adat dan hak ulayat masyarakat. Ia menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah pusat bukanlah tiket untuk mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan.

“Prinsip pertambangan harus menghindari segala bentuk pencemaran lingkungan. Perusahaan tidak boleh menyerobot tanah warga tanpa mekanisme yang adil. Tidak boleh menafikan hak pekerja lokal. Dan terpenting, tidak boleh menghilangkan hak hidup sosial dan budaya masyarakat setempat termasuk masyarakat Maba,” tegas Hasby kepada media baru-baru ini. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut
Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi
Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 
Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya
IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan
Pemanfaatan Sungai Akelamo Dukung Kebutuhan Air Bersih Warga Kawasi
Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru
Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:42 WIT

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:04 WIT

Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:46 WIT

Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:32 WIT

IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:31 WIT

Pemanfaatan Sungai Akelamo Dukung Kebutuhan Air Bersih Warga Kawasi

Berita Terbaru

Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, saat ditahan oleh Kejati Maluku Utara [Foto : Acim/kasedata]

Hukum & Peristiwa

Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Jumat, 26 Jun 2026 - 18:10 WIT