Pedagang Tewas Tersengat Listrik di Haltim, PLN Harus Bertanggung Jawab 

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detik-detik peristiwa tragis menimpa pedagang asal Sumatera bernama Marjalis, tersengat arus listrik saat melintasi sungai di jalur Trans Patlean di Halmahera Timur pada Selasa (3/2/2026) kemarin [Foto : istimewa]

Detik-detik peristiwa tragis menimpa pedagang asal Sumatera bernama Marjalis, tersengat arus listrik saat melintasi sungai di jalur Trans Patlean di Halmahera Timur pada Selasa (3/2/2026) kemarin [Foto : istimewa]

Kasedata.id – Peristiwa tragis menimpa seorang pedagang asal Sumatera bernama Marjalis (47). Ia meninggal dunia setelah tersengat arus listrik saat melintasi sungai di jalur Trans Patlean dengan menggunakan sepeda motor tepatnya di ruas SP2 menuju SP1, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Selasa (3/2/2026) kemarin.

Insiden tersebut diduga dipicu kabel listrik milik PLN yang terendam air sungai. Dugaan kelalaian PLN Ranting Wasileo, Kecamatan Maba Utara, pun mencuat ke publik.

Sebelum peristiwa nahas itu terjadi, warga setempat telah memperingatkan pihak PLN terkait kondisi kabel listrik yang dinilai membahayakan. Namun laporan itu tidak segera ditindaklanjuti.

Dugaan kelalaian ini menuai kecaman dari praktisi hukum Maluku Utara, Agus Tampilang. Ia mendesak Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Timur untuk mengusut tuntas peristiwa itu.

“Aparat kepolisian harus menyelidiki peristiwa ini secara menyeluruh, baik dari aspek kelalaian maupun kemungkinan unsur pidana lainnya,” ujar Agus kepada media, Rabu malam (4/2/2026).

Menurutnya, PLN sebagai pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh dalam pengelolaan jaringan listrik. Pihak PLN harus bertanggung jawab jika terbukti terjadi kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Jika kabel listrik dibiarkan terendam air hingga ada warga yang tersengat, maka patut diduga adanya kelalaian serius,” tegasnya.

Baca Juga :  Nasab Foundation Bagikan 1000 Paket Sembako di Ternate

Agus juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak menunggu kasus ini viral terlebih dahulu sebelum bertindak.

“Penyidik harus menghindari stigma no viral, no justice. Penegakan hukum harus berjalan tanpa menunggu tekanan publik,” katanya.

Ia menilai, membiarkan jaringan listrik aktif yang terendam air hingga merenggut nyawa seseorang dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

Karena itu, Agus mendesak Polres Halmahera Timur segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jika hasil penyelidikan membuktikan bahwa korban meninggal akibat sengatan arus listrik, maka pihak PLN Ranting Wasileo harus dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

RSUD Chasan Boesoirie Genap 24 Tahun, Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan
Sistem Merit Pemprov Malut Diuji, ASN Diminta Tuntaskan Survei INAgov
Dinas PUPR Malut Gandeng Balai Kementerian PU Perkuat SDM Konstruksi
Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Layanan Kesehatan bagi Warga Obi
Prabowo Resmikan 11 Ekosistem Hilirisasi Nikel di Weda Maluku Utara
Presiden Prabowo Tiba di Maluku Utara Bawa Agenda Hilirisasi Rp 180 Triliun
Sherly-Sarbin Punya Visi, Musrifah Alhadar Eksekusi : Disperkim Makin Dekat Layani Warga
Pemprov Malut-LKPP Perkuat Kerja Sama, Benahi Kompetensi dan Tata Kelola Pengadaan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:43 WIT

RSUD Chasan Boesoirie Genap 24 Tahun, Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:47 WIT

Sistem Merit Pemprov Malut Diuji, ASN Diminta Tuntaskan Survei INAgov

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:43 WIT

Dinas PUPR Malut Gandeng Balai Kementerian PU Perkuat SDM Konstruksi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41 WIT

Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Layanan Kesehatan bagi Warga Obi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:00 WIT

Prabowo Resmikan 11 Ekosistem Hilirisasi Nikel di Weda Maluku Utara

Berita Terbaru