Kasedata.id – Penataan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara kembali bergerak. Setelah rotasi sejumlah pejabat eselon II dan III, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menetapkan tiga pejabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk memastikan sejumlah posisi yang kosong tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan pemerintahan.
Dari tiga penunjukan tersebut, perhatian tertuju pada dua posisi strategis, yakni Kepala Dinas Koperasi dan UKM serta Kepala Biro Hukum Setdaprov Maluku Utara. Menariknya, kedua posisi tersebut diisi dengan pendekatan berbeda.
Untuk Dinas Koperasi dan UKM, Gubernur memilih pejabat yang sudah berada di dalam struktur organisasi. Sementara Biro Hukum dipercayakan kepada pejabat dari perangkat daerah lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur Sherly menunjuk Sulik Yayat Budi Santoso, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM, sebagai Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Maluku Utara.
Penunjukan tersebut tertuang dalam SK Nomor 800.1.3.3/SP-MU/085/VIII/2026. Yayat dipercaya melanjutkan roda organisasi setelah Wa Zaharia mendapat amanah baru sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Maluku Utara.
Pilihan terhadap sekretaris dinas sebagai Plt dinilai dapat menjaga kesinambungan kerja organisasi. Sebagai pejabat yang berada langsung dalam struktur internal, Yayat telah memahami administrasi, program, serta pola koordinasi di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM.
Sementara itu, posisi Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Maluku Utara dipercayakan kepada Yusran Yunus, yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Pembantu Wilayah III pada Inspektorat Maluku Utara.
Penunjukan Yusran tertuang dalam SK Nomor : 800.1.3.3/SP-MU/084/VIII/2026. Ia menggantikan Burnawan yang kini mendapat tugas baru sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Penunjukan pejabat dari Inspektorat untuk memimpin sementara Biro Hukum menjadi salah satu sisi menarik dari penataan kali ini. Sebab, Yusran tidak hanya dituntut menjaga roda administrasi biro, tetapi juga memastikan fungsi hukum pemerintahan daerah tetap berjalan sesuai ketentuan.
Sementara pada Sekretariat DPRD Maluku Utara, Gubernur menunjuk Nurfitriyanti Yamin, Analis Kebijakan Ahli Muda, sebagai Plt Kepala Bagian Penganggaran dan Pengawasan.
Nurfitriyanti mengisi posisi yang ditinggalkan Erva Pramukawaty setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai Sekretaris DPRD Maluku Utara secara definitif. Penunjukan tersebut tertuang dalam SK Nomor : 800.1.3.3/SP MU/075/VIII/2026.
Ketiga SK tersebut mulai berlaku pada 20 Agustus 2026.
Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian, mengatakan bahwa penunjukan pejabat sebagai Plt merupakan kewenangan penuh Gubernur. Pejabat yang ditunjuk dapat berasal dari internal maupun eksternal OPD, sesuai kebutuhan organisasi.
“Untuk jabatan Plt ini merupakan kewenangan penuh Ibu Gubernur. Dapat ditunjuk dari internal OPD maupun dari eksternal,” ujar Zulkifli kepada awak media, Rabu (19/8/2026).
Ia menegaskan, para pejabat yang mendapat amanah sebagai Plt bertanggung jawab memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.
Gubernur juga mengingatkan agar setiap pejabat bekerja profesional, menjaga integritas, serta tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Pesan Ibu Gubernur, setiap pejabat yang diberikan amanah harus menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas,” tandasnya. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi








