Kasedata.id — Pengurus Cabang (Pengcab) Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Kabupaten Halmahera Utara mempertanyakan dasar diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pembekuan kepengurusan oleh Pengurus Provinsi (Pengprov) FORKI Maluku Utara.
Pengcab FORKI Halmahera Utara (Halut) menyatakan keberatan dan meminta Pengprov FORKI Malut menjelaskan secara terbuka dasar kewenangan, aturan organisasi, bukti pelanggaran serta prosedur digunakan hingga keputusan pembekuan itu diterbitkan.
Sekretaris Pengcab FORKI Halut, Boyke Raymond Toisuta, melalui siaran persnya mengatakan keputusan itu berdampak terhadap keberlangsungan organisasi mestinya memiliki dasar aturan dan bukti pelanggaran yang jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mempertanyakan apa sebenarnya pelanggaran dilakukan Pengcab FORKI Halut. Pasal dan ayat AD/ART FORKI mana dilanggar, apa bukti konkretnya, dan apa dasar kewenangan Pengprov hingga pembekuan SK itu diterbitkan,” ujarnya, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, Pengcab tidak mempersoalkan adanya kritik, evaluasi maupun mosi tidak percaya karena hal itumerupakan bagian dari dinamika organisasi.
Namun, Boyke Raymond menilai mosi tidak percaya tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk membekukan sebuah kepengurusan apabila tidak disertai dengan penjelasan mengenai pelanggaran terhadap AD/ART maupun Peraturan Organisasi FORKI.
“Ketika dinamika organisasi kemudian dijadikan dasar untuk membekukan sebuah kepengurusan, maka harus jelas apa pelanggarannya, pasal mana yang dilanggar, apa buktinya dan apa dasar kewenangan digunakan,” katanya.
Pengcab FORKI Halut juga mempertanyakan proses serta dasar penerapan mosi tidak percaya yang disebut menjadi bagian dari persoalan itu. Mereka meminta agar seluruh proses pengambilan keputusan dapat dijelaskan sesuai mekanisme organisasi.
Pengcab menegaskan tidak menolak pembinaan, evaluasi maupun mekanisme organisasi. Jika terdapat pelanggaran terhadap AD/ART atau Peraturan Organisasi FORKI, mereka menyatakan siap mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila pembekuan dilakukan tanpa dasar aturan yang jelas, bukti pelanggaran yang dapat diverifikasi, kewenangan yang dapat ditunjukkan serta prosedur organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan, maka keputusan tersebut dinilai perlu dipertanyakan.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta aturan FORKI diberlakukan secara objektif, transparan dan sama kepada semua pihak,” tegas Boyke Raymond.
Atas persoalan tersebut, Pengcab FORKI Halut menyatakan akan menempuh mekanisme organisasi dengan menyampaikan somasi dan keberatan resmi kepada Pengprov FORKI Malut.
Pengcab juga akan meminta penjelasan serta pertanggungjawaban organisatoris atas keputusan pembekuan, termasuk meminta seluruh dokumen, dasar aturan, bukti pelanggaran dan proses yang menjadi dasar penerbitan SK tersebut.
Pengcab FORKI Halut berharap persoalan itu dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi dan tetap berpedoman pada AD/ART serta Peraturan Organisasi FORKI.
“Kritik boleh, evaluasi boleh, mosi boleh dan saran boleh. Tetapi kalau pembekuan harus berdasarkan aturan, pasal, ayat, bukti, kewenangan dan prosedur, bukan berdasarkan kedekatan maupun keberpihakan,” pungkas Boyke. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar







