Kasedata.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara menyampaikan sikap resmi merespons penetapan tersangka mantan Kepala Disperindag Maluku Utara YWH, dan MHAZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
Pemprov Malut menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak-hak dasar kemanusiaan.
Hal tersebut disampaikan langsung Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, di Ternate, Senin (5/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, dari kita hargai proses hukum. Kita juga menggunakan hak-hak dasar kemanusiaan. Bahwa proses hukum masih berlangsung, orang sudah tersangka sekalipun proses sidangnya kan belum. Dan kita menghargai proses hukum, kita menghormati, menghargai proses hukum,” tegas Wagub.
Terkait status kepegawaian oknum yang bersangkutan, Wagub menjelaskan bahwa langkah pembebasan tugas dari jabatan struktural telah dilakukan, sementara status administrasi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih mengikuti mekanisme hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Iya, yang bersangkutan kan sudah dibebastugaskan kan dari jabatan. Jadi tinggal dari hak ASN-nya, kan kita masih menunggu proses hukum,” ujarnya.
Menanggapi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun anggaran sebelumnya (2021–2023), Wagub Sarbin Sehe menekankan bahwa pemerintahan periode saat ini berikhtiar maksimal untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan pribadi.
“Kalau itu kan hampir tiap hari disampaikan. Kami berharap mudah-mudahan di pemerintahan Ibu Gubernur dan saya itu ikhtiar maksimal. Karena sepanjang yang saya tahu tidak ada kepentingan apa pun kecuali proses pembangunan Maluku Utara. Itu artinya semua OPD harus lebih istiqamah dalam mengelola anggaran, sehingga betul-betul garis lurus, kira-kira begitu,” tegasnya.
Pemprov Malut mengimbau kepada seluruh jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN, menjadikan hal ini sebagai ikhtiar bersama dalam menjalankan tugas pelayanan publik secara jujur dan bertanggung jawab demi kemajuan masyarakat Maluku Utara. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi






