Wewenang Penuh Bawaslu, KPU Ternate Legowo

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FGD Penguatan Tingkat Partisipasi Politik dalam Demokrasi di Kota Ternate yang digelar  oleh Kesbangpol Ternate di Royal Resto, Sabtu (30/8/2025) || Foto : sukarsi_kasedata

FGD Penguatan Tingkat Partisipasi Politik dalam Demokrasi di Kota Ternate yang digelar oleh Kesbangpol Ternate di Royal Resto, Sabtu (30/8/2025) || Foto : sukarsi_kasedata

Kasedata.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini memegang kewenangan penuh dalam menangani pelanggaran administrasi seperti pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal itu setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa keputusan Bawaslu terkait pelanggaran administrasi bersifat final dan tidak lagi memerlukan pengkajian ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dengan demikian, seluruh rekomendasi Bawaslu otomatis menjadi keputusan sah yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A. Karim, menegaskan pihaknya legowo menerima putusan MK tersebut. Ia mengakui, selama ini sering terjadi perdebatan terkait rekomendasi Bawaslu yang harus dikaji ulang oleh KPU sebelum dieksekusi. Namun adanya putusan ini polemik serupa tidak akan berulang.

Baca Juga :  Fraksi Hanura DPRD Malut Rombak Internal, Sukri Ali Diganti

“Putusan sudah jelas. Menyangkut pelaksanaan teknis, kami tinggal menjalankan. Kalau dulu rekomendasi Bawaslu harus dikaji ulang dan sering menimbulkan perdebatan, sekarang sudah final dan tidak bisa ditinjau kembali,” ungkap Zen dalam FGD Penguatan Tingkat Partisipasi Politik dalam Demokrasi di Kota Ternate di Royal Resto, Sabtu (30/8/2025).

Baca Juga :  Shalat IED di Masjid Shaful Khairaat, Wagub Sarbin Sehe Serukan Semangat Berkurban dan Solidaritas

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, menyambut baik putusan MK tersebut. Menurutnya, langkah ini mempertegas posisi Bawaslu sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan antara lembaga penyelenggara pemilu.

“Putusan ini final karena sebelumnya setiap rekomendasi selalu diinterpretasi ulang sehingga sering memicu perdebatan. Dengan aturan baru, dalam satu perkara tidak mungkin ada dua kali pengkajian,” tegas Kifli.

Ia menambahkan bahwa keputusan ini memberi kekuatan penuh bagi Bawaslu yang setara dalam pemilu, sehingga KPU wajib menindaklanjuti setiap putusan yang dikeluarkan. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Kodam Kie Raha Masuk Tahap Finalisasi, Gubernur Sherly Tinjau Lahan Eks Darko
Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV
Paskibraka Maluku Utara 2026 Resmi Dikukuhkan, 32 Putra-Putri Siap Kibarkan Merah Putih
APBD-P Maluku Utara Tahun 2026 Tembus Rp 3,211 Triliun
Semarak Kemerdekaan, PSI Ternate Gelar Turnamen Domino
Nilai 0,00 Buka Bobroknya Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Malut
Sebanyak 28 Pemegang Izin Tambang Maluku Utara Belum Kantongi RKAB
BPK Temukan Anggaran Rp 256 Juta Bermasalah di Disdik Halsel, Ini Rinciannya

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:07 WIT

Kodam Kie Raha Masuk Tahap Finalisasi, Gubernur Sherly Tinjau Lahan Eks Darko

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:08 WIT

Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:06 WIT

Paskibraka Maluku Utara 2026 Resmi Dikukuhkan, 32 Putra-Putri Siap Kibarkan Merah Putih

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:23 WIT

Semarak Kemerdekaan, PSI Ternate Gelar Turnamen Domino

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:46 WIT

Nilai 0,00 Buka Bobroknya Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Malut

Berita Terbaru

Daerah

Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:08 WIT