Akademisi Dukung Langkah BKD Malut Evaluasi PPPK, Ini Alasannya

Rabu, 30 September 2026 - 12:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Dr. Fahrul Abd Muid. || Foto : Kasedata.id

Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Dr. Fahrul Abd Muid. || Foto : Kasedata.id

Kasedata.id – Evaluasi terhadap 184 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendapat dukungan dari akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Dr. Fahrul Abd Muid.

Menurutnya, evaluasi tersebut penting untuk memastikan status kontrak PPPK berjalan sejalan dengan kinerja, disiplin, tanggung jawab, serta kewajiban yang telah dituangkan dalam perjanjian kerja.

“Saya mendukung langkah evaluasi yang dilakukan BKD Maluku Utara. Kontrak kerja harus berjalan seiring dengan kinerja dan tanggung jawab. Artinya, setiap PPPK harus mampu menunjukkan kinerja yang sesuai dengan tugas dan amanah yang diberikan negara,” ujar Fahrul di Ternate, Rabu (30/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, evaluasi terhadap 184 PPPK tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai langkah untuk memutus kontrak seluruh pegawai yang masuk dalam daftar tersebut. Proses evaluasi harus dilakukan secara objektif, transparan, berbasis data, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pegawai yang bersangkutan.

Bagi Fahrul, PPPK yang menunjukkan kinerja baik, disiplin, mampu memenuhi target, dan menjalankan tugas secara profesional harus mendapatkan penghargaan serta kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemprov Malut Terapkan Sistem Talenta, Tak Ada Lagi ASN Modal Kedekatan

Sebaliknya, apabila evaluasi menemukan adanya pegawai yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja, pemerintah juga harus mengambil langkah sesuai regulasi.

“Jangan sampai evaluasi dipahami sebagai upaya untuk mencari kesalahan pegawai. Evaluasi harus menjadi instrumen untuk memastikan bahwa aparatur yang menerima amanah negara benar-benar menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab,” katanya.

Mantan Komisioner Bawaslu Malut itu menilai, persoalan PPPK tidak semata-mata berkaitan dengan hubungan kerja antara pegawai dan pemerintah. Lebih jauh, kinerja aparatur berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat karena keberadaan birokrasi pada akhirnya bermuara pada kualitas pelayanan publik.

Karena itu, ia meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara memastikan evaluasi terhadap 184 PPPK menggunakan indikator yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang bekerja dengan baik harus dipertahankan dan diberikan ruang untuk berkembang. Yang masih memiliki kekurangan perlu dibina jika aturan memungkinkan. Tetapi jika setelah melalui proses evaluasi yang objektif terbukti tidak memenuhi kewajiban kontrak, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia menambahkan, profesionalisme aparatur tidak cukup dilihat dari status kepegawaiannya. Setiap pegawai yang menerima penghasilan dari anggaran negara maupun daerah memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memberikan kinerja terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga :  PWI Halsel Inisiasi Fun Football, Pererat Sinergi Antar Instansi

“Status PPPK adalah amanah sekaligus tanggung jawab. Karena itu, kontrak tidak boleh hanya dipahami sebagai hak untuk menerima penghasilan, tetapi juga sebagai kewajiban untuk bekerja, berkinerja, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Fahrul.

Ia berharap evaluasi 184 PPPK tersebut menjadi momentum bagi Pemprov Maluku Utara untuk memperkuat budaya kerja berbasis kinerja dan profesionalisme di lingkungan birokrasi.

Sekretaris ICMI Kota Ternate ini juga mengingatkan jajaran BKD Maluku Utara agar proses evaluasi dilakukan secara proporsional sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi PPPK yang selama ini telah menjalankan tugas dengan baik.

“Prinsipnya sederhana, jangan mempertahankan pegawai hanya karena statusnya, tetapi jangan pula memberhentikan pegawai tanpa proses yang objektif dan adil. Keduanya harus berjalan seimbang,” pungkasnya.

Dengan demikian, evaluasi terhadap 184 PPPK di Maluku Utara diharapkan tidak berhenti pada persoalan perpanjangan maupun penghentian kontrak. Evaluasi tersebut dapat menjadi instrumen untuk memastikan kinerja aparatur tetap terukur sekaligus mendorong birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kualitas pelayanan publik. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gubernur Sherly Dorong Linmas Jadi Garda Keamanan Desa
Dugaan Pencemaran Nama Baik, DPRD Sula Periksa Kepala Inspektorat
Dari Sampah Jadi Rupiah, Bank Sampah Kayu Merah Ternate Mulai Bergerak
Malut Jadi Titik Serap Aspirasi, RUU Daerah Kepulauan Didorong Segera Sah
Warga Bongkar Dugaan Penimbunan BBM di Ngade, Aparat Diminta Bertindak
SRT 1 Tak Kunjung Rampung, Wagub Maluku Utara Tagih Komitmen Kontraktor
Revitalisasi BUMD Diuji, Pemprov Malut Bidik Mesin Baru PAD
Ruang Kuliah Terbatas, INTEG Ternate Minta Perhatian Ketua Komisi IV DPRD Malut

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:49 WIT

Gubernur Sherly Dorong Linmas Jadi Garda Keamanan Desa

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIT

Dugaan Pencemaran Nama Baik, DPRD Sula Periksa Kepala Inspektorat

Rabu, 30 September 2026 - 16:09 WIT

Dari Sampah Jadi Rupiah, Bank Sampah Kayu Merah Ternate Mulai Bergerak

Rabu, 30 September 2026 - 13:40 WIT

Malut Jadi Titik Serap Aspirasi, RUU Daerah Kepulauan Didorong Segera Sah

Selasa, 29 September 2026 - 18:56 WIT

Warga Bongkar Dugaan Penimbunan BBM di Ngade, Aparat Diminta Bertindak

Berita Terbaru

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. || Foto : Kasedata.id

Daerah

Gubernur Sherly Dorong Linmas Jadi Garda Keamanan Desa

Rabu, 30 Sep 2026 - 19:49 WIT