KATAM Bongkar Ketimpangan Data TKA di Maluku Utara

Selasa, 22 September 2026 - 19:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator KATAM Malut, Muhlis Ibrahim [dok : kasedata]

Koordinator KATAM Malut, Muhlis Ibrahim [dok : kasedata]

Kasedata.id – Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara mengungkap perbedaan data Warga Negara Asing (WNA) dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di Provinsi Maluku Utara. Perbedaan ini perlu ditelusuri karena berkaitan dengan pengawasan TKA demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penggunaan tenaga kerja asing.

Koordinator KATAM Malut, Muhlis Ibrahim, mengatakan sebagai salah satu daerah episentrum hilirisasi nikel nasional, Malut memiliki jumlah WNA cukup besar.

Berdasarkan data Imigrasi tahun 2025 yang dikantongi KATAM, jumlah WNA Maluku Utara mencapai 34.460 orang. Data ini mencakup seluruh WNA yang memiliki izin tinggal, termasuk TKA, investor, keluarga TKA, maupun pemegang visa kunjungan yang masih aktif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebarannya terdiri dari Halmahera Tengah (Halteng) 22.203 orang, Halmahera Selatan (Halsel) 11.655 orang, Pulau Taliabu 133 orang, dan Halmahera Timur (Haltim) 103 orang.

Sementara, data TKA yang pernah dirilis Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 2025 tercatat sebanyak 9.584 orang.

Rinciannya, Halteng sebanyak 6.537 TKA, Halsel 2.986 orang, Pulau Taliabu 25 orang, Ternate 16 orang, dan Halmahera Utara 10 orang.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Haltim melalui Dinas Tenaga Kerja juga pernah merilis data TKA sebanyak 72 orang.

Menurut Muhlis, perbedaan data itu menjadi persoalan yang perlu segera disinkronkan oleh pemerintah karena menyangkut keberadaan, legalitas, hingga kewajiban perusahaan pengguna TKA.

Baca Juga :  REMPAH, Transformasi Pembangunan di Ternate

“Dalam pengetahuan kami, setiap perusahaan tambang atau industri yang menggunakan jasa TKA wajib mempunyai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),” kata Muhlis dalam siaran persnya, Selasa (22/9/2026).

Ia menjelaskan tentang RPTKA antara lain memuat jumlah TKA, jabatan yang akan ditempati, masa penggunaan, besaran gaji, serta tenaga kerja pendamping lokal.

Muhlis menyebut perusahaan yang menggunakan TKA tanpa memenuhi ketentuan RPTKA dapat dikategorikan sebagai penggunaan TKA nonprosedural. Ia juga menyatakan pengesahan RPTKA menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

“Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021,” ujarnya.

Selain kewajiban terkait RPTKA, perusahaan pengguna TKA juga diwajibkan membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).

Muhlis menyebut besaran DKPTKA sebesar USD100 per orang per bulan, sebagaimana ketentuan yang mengacu pada PP Nomor 34 Tahun 2021.

Karena itu, KATAM menilai perbedaan data antara WNA dan TKA perlu menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah.

“Dari data jumlah TKA, tentu ada perbedaan data cukup besar. Data WNA 34.460 yang dirilis Imigrasi dengan data TKA Pemerintah Provinsi Malut berjumlah 9.584. Artinya, ada kejanggalan yang perlu dijelaskan,” katanya.

KATAM mencurigai ada dugaan praktik yang menyebabkan Maluku Utara kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan boleh dibilang adanya indikasi dugaan “mafia tenaga kerja” yang perlu ditelusuri lebih jauh.

Baca Juga :  Istri Dominasi Gugatan, Fenomena Perceraian di Halsel Meningkat

“Kami tentu menaruh kecurigaan bahwa ada indikasi mafia tenaga kerja yang menyebabkan Maluku Utara kehilangan PAD ratusan miliar rupiah setiap tahun hanya dari sektor DKPTKA, belum termasuk PPh 21 TKA dan retribusi lainnya,” ujarnya.

Namun, KATAM menilai persoalan itu tidak hanya menyangkut potensi PAD, tetapi juga sistem pendataan dan pengawasan tenaga kerja asing.

Muhlis menyebut sedikitnya ada tiga persoalan yang perlu menjadi perhatian pemerintah.

Pertama, sistem pelaporan TKA. KATAM menilai masih terdapat ketidakkonsistenan perusahaan dalam melaporkan tenaga kerja asing. Menurut Muhlis, ada TKA yang tercatat dalam data tetapi tidak berada di lapangan. Sebaliknya, terdapat pula TKA yang diduga berada di lapangan tetapi tidak tercatat dalam data.

Selain itu, KATAM menduga terdapat TKA terdaftar di luar Maluku Utara sehingga berpotensi berkaitan dengan kewajiban perpajakan daerah.

Kedua, dokumen TKA. KATAM meminta pemerintah memperketat pemeriksaan dokumen RPTKA. Muhlis menyebut terdapat dugaan pemalsuan dokumen negara untuk meloloskan TKA nonprosedural.

Ketiga, ketidaksesuaian data antarlembaga. KATAM menilai adanya ketimpangan data antara Imigrasi dengan instansi ketenagakerjaan harus segera diselesaikan melalui sinkronisasi data.

Karena itu, Muhlis berharap pemerintah perlu membangun satu basis data yang dapat digunakan bersama oleh Imigrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah Provinsi, serta pemerintah Kabupaten/Kota.

“Persoalan ini penting untuk diseriusi oleh pemerintah daerah. Ini menjadi perhatian kami sekaligus atensi untuk Kementerian Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Usai Owner Ditahan, Satu Leader Zahra Berkah Resmi Dilaporkan
Kadin Malut Siapkan Agenda Strategis Menuju Rakornas, Rapimprov Dibuka Ketum Anindya Bakrie 
KUA-PPAS 2027 Ditetapkan, Gubernur Malut Prioritaskan Empat Sektor Strategis
Ranperda APBD-P 2026 Disepakati, Pendapatan Malut Naik Rp 521,88 Miliar
Usai Owner Jadi Tersangka, Advokat Minta Kasus Zahra Berkah Dibongkar Tuntas
Kepala BGN Siap Tutup Dapur MBG Bermasalah, Tak Peduli Punya Siapa
Polres Ternate Ungkap Kasus Kekerasan dan Persetubuhan Anak di Gamalama
Belanja Sula Naik 46,74 Miliar dalam Rancangan Perubahan APBD 2026

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 19:32 WIT

KATAM Bongkar Ketimpangan Data TKA di Maluku Utara

Selasa, 22 September 2026 - 18:02 WIT

Usai Owner Ditahan, Satu Leader Zahra Berkah Resmi Dilaporkan

Selasa, 22 September 2026 - 16:45 WIT

Kadin Malut Siapkan Agenda Strategis Menuju Rakornas, Rapimprov Dibuka Ketum Anindya Bakrie 

Selasa, 22 September 2026 - 14:27 WIT

KUA-PPAS 2027 Ditetapkan, Gubernur Malut Prioritaskan Empat Sektor Strategis

Selasa, 22 September 2026 - 14:15 WIT

Ranperda APBD-P 2026 Disepakati, Pendapatan Malut Naik Rp 521,88 Miliar

Berita Terbaru

Koordinator KATAM Malut, Muhlis Ibrahim [dok : kasedata]

Daerah

KATAM Bongkar Ketimpangan Data TKA di Maluku Utara

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:32 WIT