Kejati Malut Tetapkan Mantan Camat Jailolo Timur Tersangka Korupsi Pasar Murah

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheous Matulessy, dalam konferensi pers bersama awak media, Senin (5/10/2026). || Foto : Kasedata.id

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheous Matulessy, dalam konferensi pers bersama awak media, Senin (5/10/2026). || Foto : Kasedata.id

Kasedata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheous Matulessy, dalam konferensi pers, Senin (5/10/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial YWH yang juga mantan Camat Jailolo Timur dan mantan Kepala Disperindag Provinsi Maluku Utara, serta MHAZ, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disperindag Maluku Utara periode 2021 hingga 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Matheous menjelaskan, penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan.

Alat bukti tersebut di antaranya keterangan 45 orang saksi, keterangan ahli yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, barang bukti, serta hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.

Baca Juga :  Ikram Halil Resmi Jabat Sekretaris Kesbangpol Kota Ternate

Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.602.824.429 atau sekitar Rp 2,6 miliar atas belanja barang yang dijual atau diserahkan kepada masyarakat.

Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap YWH dan MHAZ dengan status hukum sebagai tersangka.

“Penyidik akan segera menjalankan kebutuhan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dengan status sebagai tersangka,” kata Matheous.

Saat ditanya apakah keduanya akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, Matheous memastikan hal tersebut.

“Pasti akan dipanggil lagi,” tegasnya.

Namun, terkait jadwal pemanggilan, Kejati Maluku Utara belum menyampaikan waktu pemeriksaan secara pasti.

“Secepatnya,” tambahnya.

Baca Juga :  Perkuat Agromaritim, Sektor Wisata Makean–Kayoa Jadi Prioritas 2026

Sementara kemungkinan adanya pihak lain dalam perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses pengembangan penyidikan. Penyidik terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan selanjutnya mendalami perkara berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan secara subsidair, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Persiapan Diklat Laskar Gerindra Malut Terus Dimatangkan, 400 Kader Bakal Digembleng
Mantan Pejabat Jadi Tersangka, Sarbin Sehe : Hormati Proses Hukum
Halteng Tuan Rumah Olimpiade GASING Nasional 2026, Tarik Peserta Luar Maluku Utara
Pemkab Halteng Resmi Gelar Olimpiade GASING Nasional 2026
HUT TNI ke-81, Danrem Enoh : Malut Harus Makin Aman dan Kondusif
Api dan Asap Kepung Sulamadaha, Tauhid Perintahkan Langkah Darurat
Duduki BPBD Ternate, Tonny Langsung “Action” Hadapi Karhutla 
Takome–Sulamadaha Diselimuti Asap, Fatayat NU Malut Bagikan Masker ke Warga

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:31 WIT

Persiapan Diklat Laskar Gerindra Malut Terus Dimatangkan, 400 Kader Bakal Digembleng

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:01 WIT

Mantan Pejabat Jadi Tersangka, Sarbin Sehe : Hormati Proses Hukum

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:09 WIT

Halteng Tuan Rumah Olimpiade GASING Nasional 2026, Tarik Peserta Luar Maluku Utara

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:30 WIT

Pemkab Halteng Resmi Gelar Olimpiade GASING Nasional 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:23 WIT

Kejati Malut Tetapkan Mantan Camat Jailolo Timur Tersangka Korupsi Pasar Murah

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah, Muksin Ibrahim. || Foto : Kasedata.id

Daerah

Pemkab Halteng Resmi Gelar Olimpiade GASING Nasional 2026

Senin, 5 Okt 2026 - 16:30 WIT