Kuasa Hukum Tegaskan Status Lahan Kawasi Sudah Melalui Verifikasi yang Ketat

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses transaksi lahan Alimusu pada Desember 2024 (Dok: Istimewa)

Proses transaksi lahan Alimusu pada Desember 2024 (Dok: Istimewa)

Kasedata.id — Pemberitaan yang menyebut perusahaan mengakui kepemilikan lahan milik Alimusu di Kawasi dinilai tidak sesuai dengan fakta dalam rekaman hearing mediasi. Kuasa hukum Harita Nickel, Ismid Usman, S.H., menegaskan bahwa tidak pernah ada pengakuan tersebut dari pihak perusahaan.

Dalam rekaman, justru terlihat adanya upaya membangun narasi melalui pertanyaan yang mengarah pada dugaan motif transaksi, bukan pada klarifikasi fakta kepemilikan. Salah satu wartawan disebut mempertanyakan secara tendensius. Rangkaian pertanyaan tersebut dinilai tidak berhenti pada upaya klarifikasi, tetapi mengarah pada pembentukan persepsi bahwa persoalan dapat diselesaikan melalui penyamaan nilai pembayaran. Hal ini berpotensi memelintir substansi persoalan dari ranah hukum menjadi isu transaksi.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Harita Nickel menyampaikan klarifikasi dengan merujuk pada pernyataan LA Manager Navis dalam forum tersebut. Ia menegaskan, “Kami tidak pernah menyatakan bahwa lahan itu status kepemilikannya milik Pak Alimusu. Kami melibatkan Pak Alimusu saat pengukuran karena namanya tercantum di awal, bukan sebagai bukti kepemilikan. Proses pembebasan dilakukan secara bertahap dan setiap klaim kami verifikasi. Dalam proses itu, terdapat klaim dari Pak Kades Kawasi Arifin Saroa yang didukung beberapa saksi bahwa lahan tersebut milik beliau. Setelah itu, Pak Arifin Saroa melakukan kesepakatan dengan Pak Alimusu.”

Menurut Ismid, dinamika tersebut menunjukkan adanya klaim yang saling bertentangan di lapangan, sehingga perusahaan melakukan verifikasi secara bertahap sebelum melanjutkan proses pembebasan lahan.

Baca Juga :  Nataru, Satpol PP Ternate Intensifkan Patroli Wilayah

Penguatan atas proses tersebut direfleksikan oleh Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran A. Bailussy, SH beberapa waktu lalu. Ia menyebut bahwa berdasarkan penelusuran mereka, proses pembayaran dan dokumen persetujuan lahan telah disepakati dan ditandatangani oleh pihak yang memiliki dasar klaim, termasuk Arifin Saroa dan pihak lain yang terlibat.

Rangkaian fakta ini menunjukkan bahwa proses penyelesaian lahan tidak berdiri pada satu klaim sepihak, melainkan melalui tahapan verifikasi, kesepakatan, dan keterlibatan berbagai pihak.

Dalam konteks tersebut, narasi yang berkembang perlu dilihat secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah situasi yang sensitif. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dinas PUPR Malut Gandeng Balai Kementerian PU Perkuat SDM Konstruksi
Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Layanan Kesehatan bagi Warga Obi
Prabowo Resmikan 11 Ekosistem Hilirisasi Nikel di Weda Maluku Utara
Presiden Prabowo Tiba di Maluku Utara Bawa Agenda Hilirisasi Rp 180 Triliun
Sherly-Sarbin Punya Visi, Musrifah Alhadar Eksekusi : Disperkim Makin Dekat Layani Warga
Pemprov Malut-LKPP Perkuat Kerja Sama, Benahi Kompetensi dan Tata Kelola Pengadaan
Presiden RI Prabowo Subianto Kunjungi Maluku Utara
OGN 2026 Resmi Ditutup, Halteng Tegaskan Komitmen Pendidikan Numerasi

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:43 WIT

Dinas PUPR Malut Gandeng Balai Kementerian PU Perkuat SDM Konstruksi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41 WIT

Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Layanan Kesehatan bagi Warga Obi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:00 WIT

Prabowo Resmikan 11 Ekosistem Hilirisasi Nikel di Weda Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:54 WIT

Presiden Prabowo Tiba di Maluku Utara Bawa Agenda Hilirisasi Rp 180 Triliun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:12 WIT

Sherly-Sarbin Punya Visi, Musrifah Alhadar Eksekusi : Disperkim Makin Dekat Layani Warga

Berita Terbaru