Gubernur Maluku Utara Serahkan Remisi Bagi Anak Binaan LPKA

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 26 anak binaan menerima remisi khusus berupa pengurangan masa pidana. Pemberian remisi ini bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2025. || Foto : Adpim Malut

Sebanyak 26 anak binaan menerima remisi khusus berupa pengurangan masa pidana. Pemberian remisi ini bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2025. || Foto : Adpim Malut

Kasedata.id Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan Pemberian Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Sebanyak 26 anak binaan menerima remisi khusus berupa pengurangan masa pidana masing-masing selama 1 bulan, sebagai bentuk penghargaan terhadap perubahan perilaku dan partisipasi dalam program pembinaan. Acara ini mengusung tema nasional “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045”.

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi terhadap seluruh proses pembinaan yang berlangsung di LPKA.

“Di sini bukan tempat hukuman, tapi pembinaan menjadi manusia yang lebih berkarakter,” kata Gubernur Sherly, Kamis (24/7/2025).

Gubernur juga memberi kesempatan kuliah dan beasiswa perguruan tinggi pasca proses pembinaan kepada puluhan anak.

“Pak kepala LPKA koordinasi dengan Kadis Pendidikan agar diberikan kekhususan beasiswa untuk anak binaan yang sudah berakhir masa pembinaannya,” tutur Sherly.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menghormati hak-hak anak, tetapi juga menciptakan ruang pembinaan yang berorientasi pada perubahan dan masa depan anak-anak bangsa yang lebih baik.

“Pemberian remisi ini merupakan bagian dari pemenuhan hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 12, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan reintegrasi sosial,” pungkasnya.

Baca Juga :  Gubernur Sherly Minta ASN Tetap Ngantor

Usai kegiatan, Gubernur menyempatkan diri meninjau sejumlah fasilitas seperti ruang belajar, kamar tidur anak binaan, serta menyaksikan aktivitas pendidikan dan keterampilan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan minat dan bakat anak binaan.

Selain itu, Gubernur juga menyerahkan satu set meja tenis dan satu unit televisi 55 inci kepada LPKA. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gubernur Kantongi Hasil Evaluasi Sekda Malut, Apakah diganti ?
Pemprov Malut Fokus Benahi Infrastuktur Fisik Berbasis Kepulauan
Diduga Keracunan Makanan MBG, Siswa di Ternate Dilarikan ke Rumah Sakit
Gubernur Sherly Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029, Kolaborasi Membangun Maluku Utara Bangkit
GOW Halsel Resmi Dilantik, Siap Kawal Kasus Perempuan dan Anak
Sengketa Lahan Ubo-Ubo, Ruislag Jadi Solusi Didorong Pemkot Ternate
50 Orang Warga Haltim Ikut Pelatihan Potensi SAR
Anggota DPRD Ternate Disorot Publik, Ketua Buka Suara

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:17 WIT

Gubernur Kantongi Hasil Evaluasi Sekda Malut, Apakah diganti ?

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:38 WIT

Pemprov Malut Fokus Benahi Infrastuktur Fisik Berbasis Kepulauan

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:25 WIT

Diduga Keracunan Makanan MBG, Siswa di Ternate Dilarikan ke Rumah Sakit

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:57 WIT

Gubernur Sherly Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029, Kolaborasi Membangun Maluku Utara Bangkit

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:31 WIT

GOW Halsel Resmi Dilantik, Siap Kawal Kasus Perempuan dan Anak

Berita Terbaru