Gubernur Maluku Utara Serahkan Remisi Bagi Anak Binaan LPKA

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 26 anak binaan menerima remisi khusus berupa pengurangan masa pidana. Pemberian remisi ini bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2025. || Foto : Adpim Malut

Sebanyak 26 anak binaan menerima remisi khusus berupa pengurangan masa pidana. Pemberian remisi ini bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2025. || Foto : Adpim Malut

Kasedata.id Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan Pemberian Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Sebanyak 26 anak binaan menerima remisi khusus berupa pengurangan masa pidana masing-masing selama 1 bulan, sebagai bentuk penghargaan terhadap perubahan perilaku dan partisipasi dalam program pembinaan. Acara ini mengusung tema nasional “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045”.

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi terhadap seluruh proses pembinaan yang berlangsung di LPKA.

“Di sini bukan tempat hukuman, tapi pembinaan menjadi manusia yang lebih berkarakter,” kata Gubernur Sherly, Kamis (24/7/2025).

Gubernur juga memberi kesempatan kuliah dan beasiswa perguruan tinggi pasca proses pembinaan kepada puluhan anak.

“Pak kepala LPKA koordinasi dengan Kadis Pendidikan agar diberikan kekhususan beasiswa untuk anak binaan yang sudah berakhir masa pembinaannya,” tutur Sherly.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menghormati hak-hak anak, tetapi juga menciptakan ruang pembinaan yang berorientasi pada perubahan dan masa depan anak-anak bangsa yang lebih baik.

“Pemberian remisi ini merupakan bagian dari pemenuhan hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 12, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan reintegrasi sosial,” pungkasnya.

Baca Juga :  Gubernur Malut Sherly Laos didaulat Jadi Anggota Kehormatan Banser

Usai kegiatan, Gubernur menyempatkan diri meninjau sejumlah fasilitas seperti ruang belajar, kamar tidur anak binaan, serta menyaksikan aktivitas pendidikan dan keterampilan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan minat dan bakat anak binaan.

Selain itu, Gubernur juga menyerahkan satu set meja tenis dan satu unit televisi 55 inci kepada LPKA. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pekan Depan, Pekerjaan Hotmix Jalan Pulau Makean Dilanjutkan
Bassam Kasuba : Tak Ada Sekolah yang Dianaktirikan di Halsel
PUPR Halsel Tindak Lanjuti Tuntutan Warga Tabangame 
Halsel Darurat Cuaca Ekstrem, BPBD Catat 116 Kejadian 
Demo Warga Tabangame Disambut Bupati Halsel, Ini Tuntutan Warga
Pilkades Antarwaktu di Halsel Digelar November
Kementan Dorong Hilirisasi Komoditas Perkebunan di Maluku Utara
Bupati Halsel Beri Penghargaan Siswa Berprestasi di Hari Sumpah Pemuda

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:30 WIT

Pekan Depan, Pekerjaan Hotmix Jalan Pulau Makean Dilanjutkan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:20 WIT

Bassam Kasuba : Tak Ada Sekolah yang Dianaktirikan di Halsel

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:14 WIT

PUPR Halsel Tindak Lanjuti Tuntutan Warga Tabangame 

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:13 WIT

Halsel Darurat Cuaca Ekstrem, BPBD Catat 116 Kejadian 

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:29 WIT

Pilkades Antarwaktu di Halsel Digelar November

Berita Terbaru

PUPR Halsel saat meninjau ruas jalan Wayaua-Tabangame. (doc: Ridal/Kasedata)

Daerah

PUPR Halsel Tindak Lanjuti Tuntutan Warga Tabangame 

Kamis, 30 Okt 2025 - 16:14 WIT

Kepala BPBD Halsel, Aswin Adam

Daerah

Halsel Darurat Cuaca Ekstrem, BPBD Catat 116 Kejadian 

Rabu, 29 Okt 2025 - 22:13 WIT