Gugatan Rudi Duwila Kandas di PN Sanana

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Tergugat, Armin Soamole, S.H

Kuasa Hukum Tergugat, Armin Soamole, S.H

Kasedata.id — Pengadilan Negeri (PN) Sanana secara resmi menolak gugatan Rudi Duwila untuk seluruhnya dalam perkara perdata Nomor 3/Pdt.G/2025/PN Snn. Perkara ini antara Rudi Duwila selaku Penggugat melawan Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula selaku Tergugat.

Putusan Majelis Hakim tersebut disampaikan melalui persidangan elektronik (e-court) dan diumumkan pada Rabu (31/12/2025).

Dalam amar putusan, Majelis Hakim PN Sanana mengadili :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Majelis Hakim menilai bahwa tindakan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula terkait pemeriksaan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, penyusunan Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP), penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), serta penyampaian hasil pemeriksaan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan pelaksanaan kewenangan jabatan yang sah.

Baca Juga :  Dugaan Keracunan Siswa di Ternate Jadi Atensi KPAI dan Ombudsman 

Hal itu menurut Majelis Hakim, sesuai Pasal 19 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Majelis Hakim juga menegaskan tindakan Inspektorat itu merupakan tindakan administrasi pemerintahan sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum secara perdata.

Dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim menyatakan unsur-unsur perbuatan melawan hukum tidak terbukti, karena tidak terdapat perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur kesalahan, serta tidak terbukti adanya hubungan sebab-akibat antara tindakan Tergugat dan kerugian yang didalilkan oleh Penggugat.

Selain itu, Majelis Hakim menegaskan bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa secara normatif wajib disampaikan kepada Bupati melalui Camat, bukan kepada Inspektorat. Oleh karena itu, dalil Penggugat terkait pengabaian LPJ dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga :  Usut Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Sula Geledah Tiga Lokasi 

Kuasa Hukum Tergugat, Armin Soamole, S.H., menyatakan putusan itu menjadi penegasan penting terhadap kepastian hukum dan perlindungan atas pelaksanaan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.

“Putusan ini menegaskan bahwa Inspektorat menjalankan tugas pengawasan sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan dilindungi oleh hukum. Gugatan perdata terhadap pelaksanaan tugas jabatan yang sah tidak dapat dibenarkan,” ujar Armin kepada media ini.

Dengan ditolaknya gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Armin kembali menegaskan seluruh tindakan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terbukti sebagai perbuatan melawan hukum.  (*)

 

Penulis : Karno Pora

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

RSUD Chasan Boesoirie Genap 24 Tahun, Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan
Sistem Merit Pemprov Malut Diuji, ASN Diminta Tuntaskan Survei INAgov
Dinas PUPR Malut Gandeng Balai Kementerian PU Perkuat SDM Konstruksi
Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Layanan Kesehatan bagi Warga Obi
Prabowo Resmikan 11 Ekosistem Hilirisasi Nikel di Weda Maluku Utara
Presiden Prabowo Tiba di Maluku Utara Bawa Agenda Hilirisasi Rp 180 Triliun
Sherly-Sarbin Punya Visi, Musrifah Alhadar Eksekusi : Disperkim Makin Dekat Layani Warga
Pemprov Malut-LKPP Perkuat Kerja Sama, Benahi Kompetensi dan Tata Kelola Pengadaan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:43 WIT

RSUD Chasan Boesoirie Genap 24 Tahun, Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:47 WIT

Sistem Merit Pemprov Malut Diuji, ASN Diminta Tuntaskan Survei INAgov

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:43 WIT

Dinas PUPR Malut Gandeng Balai Kementerian PU Perkuat SDM Konstruksi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41 WIT

Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Layanan Kesehatan bagi Warga Obi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:00 WIT

Prabowo Resmikan 11 Ekosistem Hilirisasi Nikel di Weda Maluku Utara

Berita Terbaru