Kasedata.id — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara (Malut) menilai Dinas Kehutanan Provinsi Malut lemah dalam memberantas praktik pembalakan liar yang marak terjadi.
Ketua Umum DPD IMM Malut, M. Taufan Baba, menyampaikan banyak pengusaha kayu legal mengeluhkan keberadaan pelaku ilegal logging yang kian meresahkan. Salah satunya adalah Ramli Mangoda, seorang pengusaha kayu yang merasa terancam akibat maraknya praktik ilegal tersebut.
Menurut Taufan, aktivitas pengusaha kayu ilegal ini merugikan negara karena tidak berkontribusi terhadap pendapatan nasional, tidak membayar pajak, serta merusak lingkungan. Selain itu, keberadaan mereka justru menghambat perkembangan usaha kayu yang beroperasi secara sah. Oleh karena itu, ia mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera turun tangan dalam mengatasi persoalan ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari berbagai diskusi dengan para pengusaha kayu legal di Maluku Utara, kami menemukan bahwa peredaran kayu ilegal sangat marak. Ini sangat merugikan negara. Mereka mengeksploitasi sumber daya alam tetapi tidak membayar pajak. Oleh karena itu, kami mendesak kementerian untuk segera mengambil tindakan,” tegas Taufan kepada media, Selasa (03/02/2025).
Berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Malut, terdapat 76 izin industri pengolahan kayu yang terdaftar pada tahun 2024. Namun, hingga saat ini hanya sekitar 15 izin yang masih aktif dan beroperasi. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa pengusaha kayu legal terus berkurang, sementara praktik ilegal logging justru semakin berkembang.
“Dari 76 izin yang dikeluarkan, hanya 15 yang beroperasi. Ini menunjukkan ketimpangan besar. Para pengusaha kayu legal selalu memenuhi kewajiban mereka termasuk membayar pajak. Lalu tidak ada perlindungan terhadap pengusaha kayu sah. Sementara, Dinas Kehutanan Malut tidak menunjukkan tindakan tegas terhadap pelaku ilegal logging. Ini membuktikan kelemahan instansi terkait,” ujar Taufan.
Ia kembali menegaskan bahwa pembiaran terhadap praktik pembalakan liar akan berdampak buruk tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga bagi ekonomi daerah dan kepatuhan hukum di sektor kehutanan.
“ Oleh karena itu, IMM Malut mendesak ada langkah konkret dari pemerintah pusat untuk mengatasi permasalahan ini sebelum semakin parah,” pungkas Taufan. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar