IMM Malut Ungkap Galian C Ilegal di Haltim

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD IMM Malut, Taufan [dok : kasedata]

Ketua DPD IMM Malut, Taufan [dok : kasedata]

Kasedata.id – Aktivitas penambangan galian C di Desa Tutuling Jaya, Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), diduga dijalankan tanpa izin resmi. Dugaan ini diungkap oleh Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara.

Hasil investigasi IMM Malut mengungkap bahwa penambangan yang dikendalikan oleh CV. Al Hilal itu tidak memiliki rekomendasi tata ruang dari Bappeda Haltim, rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, maupun Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) dari Dinas ESDM Provinsi. Bahkan, dokumen lingkungan yang sah juga tidak ditemukan.

Material hasil tambang tersebut diketahui digunakan untuk proyek pembangunan jalan lapen ruas Subaim–Lolobata dengan nilai kontrak mencapai Rp7,3 miliar lewat APBD Haltim. Tak hanya itu, material serupa juga dipakai pada sejumlah proyek jalan lingkungan di Kecamatan Wasile dan Wasile Timur dengan perusahaan berbeda.

“Praktik seperti ini jelas merugikan daerah, baik secara fiskal maupun ekologis. Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi soal keberpihakan terhadap lingkungan dan penegakan hukum. Jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk,” tegas Ketua DPD IMM Malut, Taufan, dalam siaran persnya, Kamis (2 /10/2025).

Menurutnya, aktivitas tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Dapil Makayoa, Medan Pertarungan Bassam-Helmi di Pilkada Halsel

IMM Malut mengklaim telah mengantongi bukti-bukti kuat berupa dokumentasi lapangan, titik koordinat lokasi tambang, serta data proyek yang menggunakan material ilegal tersebut.

“Semua bukti ini akan kami serahkan sebagai bagian dari laporan resmi,” ungkap Taufan.

Atas temuan itu, DPD IMM Malut menyatakan akan segera melaporkan dugaan aktivitas galian C ilegal ini ke Polres Haltim dan Ditreskrimsus Polda Malut, guna mendorong penyelidikan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Forum OPD RKPD 2027 Jadi Arah Strategis Pembangunan Halsel
PPN Ternate Pastikan Stok Ikan Aman dan Berkualitas Selama Ramadan
Terima SK, PWI Halsel Matangkan Persiapan Pelantikan
Pemkab Halsel Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan
Pelindo Ternate Percepat Distribusi Logistik Jelang Ramadan 
Sambut Ramadan, Stok BBM di Ternate Dipastikan Aman
Masuk Gemusba, Rizal Marsaoly Siap Kawal Agenda Pemuda
Mini Kompetisi E-Katalog, Kontraktor Malut Ditantang Beradaptasi

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:09 WIT

Forum OPD RKPD 2027 Jadi Arah Strategis Pembangunan Halsel

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:19 WIT

PPN Ternate Pastikan Stok Ikan Aman dan Berkualitas Selama Ramadan

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:12 WIT

Terima SK, PWI Halsel Matangkan Persiapan Pelantikan

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:07 WIT

Pemkab Halsel Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:05 WIT

Pelindo Ternate Percepat Distribusi Logistik Jelang Ramadan 

Berita Terbaru

Daerah

Terima SK, PWI Halsel Matangkan Persiapan Pelantikan

Rabu, 11 Feb 2026 - 09:12 WIT