Korban Penipuan Lapor Polisi, Oknum ASN Ternate Terancam Dipecat 

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ilustrasi

Foto : ilustrasi

Kasedata.id – Kasus dugaan penipuan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mencuat. Kali ini menyeret dua Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya ASN Kota Ternate.

Adalah YA alias Yasir, yang menjabat Kepala UPTD Pasar Bastiong Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate. Ia diduga terlibat dalam praktik calo dengan modus untuk meloloskan korban menjadi ASN.

Korbannya adalah NM dan YH, warga Kelurahan Kastela, yang mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp40 juta kepada Yasir dengan janji akan diloloskan dalam seleksi CPNS. Merasa tertipu, mereka didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara melaporkan melaporkan kasus ini ke Mapolres Ternate.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya Yasir, kasus ini juga menyeret SH alias Setia yang diketahui sebagai guru di Madrasah Al-Khairaat Tamadehe. Keduanya kini sedang dalam proses pelaporan oleh kuasa hukum korban dan akan menjalani pemeriksaan dari penyidik.

Baca Juga :  Masyarakat Antusias Dukung FAM-SAH di Pilkada Sula

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly, telah mengkonfirmasi laporan tersebut. Menurutnya, pihaknya telah menerima surat pengaduan resmi dari YLBH atau kuasa hukum korban yakni Bahtiar Husni.

“Dugaan penipuan yang dilakukan oleh dua oknum ASN ini merupakan pelanggaran etik serius dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Samin kepada media, Senin (4/8/2025).

Sebagai langkah awal, BKPSDM akan menonaktifkan Yasir dari jabatannya agar pemeriksaan berjalan objektif dan bebas dari konflik kepentingan. Pemeriksaan akan melibatkan baik pihak terlapor maupun korban untuk memperkuat proses klarifikasi.

“Dari data kami, hanya Yasir yang merupakan ASN di lingkup Pemerintah Kota Ternate. Sementara SH adalah ASN di luar Pemkot,” tambahnya.

Baca Juga :  Bupati BK Apresiasi 4 Proyek Inovasi Hasil Gagasan Para Pejabat Halsel

Sanksi terhadap Yasir akan diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksi yang dijatuhkan bisa berupa ringan, sedang, hingga pemecatan. Karena ini menyangkut dugaan penipuan atau permintaan imbalan, sanksi berat berupa pemecatan menjadi opsi yang terbuka.

“Kasus seperti ini tidak akan diselesaikan lewat mediasi. Prosedurnya jelas dan akan dilakukan secara transparan,” ungkap Samin.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergoda dengan janji-janji oknum yang mengatasnamakan Pemkot Ternate untuk meloloskan CPNS dengan bayaran tertentu.

“Jika ada yang mencoba meminta imbalan dengan dalih bisa membantu kelulusan CPNS, laporkan segera. Jangan tertipu. Proses rekrutmen ASN murni berdasarkan seleksi dan prestasi,” pungkasnya. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Malut Minta Gubernur Sherly Evaluasi Pelayanan di RSUD CB
Gubernur Sherly Sambangi Kementerian PKP, Bahas Perumahan ASN dan Nelayan
Pemprov Malut Pastikan Siswa SR dapat BSPS Kemensos RI
RPJMD 2025–2029 Disahkan Dukung Visi Besar Halmahera Selatan
Dinas PUPR Malut Gelontorkan Dana Rp 33 Miliar Bangun Jalan dan Jembatan 
Bulan Kemerdekaan, PUPR Pastikan Jalan Pulau Makean Rampung
Pulau Gebe, Surga Kecil yang Wajib Masuk Daftar Liburanmu
Pasien Keluhkan Cairan Cuci Darah di RSUD CB Ternate

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:55 WIT

Komisi IV DPRD Malut Minta Gubernur Sherly Evaluasi Pelayanan di RSUD CB

Rabu, 6 Agustus 2025 - 01:26 WIT

Gubernur Sherly Sambangi Kementerian PKP, Bahas Perumahan ASN dan Nelayan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 01:20 WIT

Pemprov Malut Pastikan Siswa SR dapat BSPS Kemensos RI

Rabu, 6 Agustus 2025 - 00:49 WIT

RPJMD 2025–2029 Disahkan Dukung Visi Besar Halmahera Selatan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 00:25 WIT

Dinas PUPR Malut Gelontorkan Dana Rp 33 Miliar Bangun Jalan dan Jembatan 

Berita Terbaru

Gubernur Sherly bersama Sekjen Kementerian Sosial RI, Robben Riko, di Jakarya, Selasa, (5/8/2025). || dok : Adpim Malut

Daerah

Pemprov Malut Pastikan Siswa SR dapat BSPS Kemensos RI

Rabu, 6 Agu 2025 - 01:20 WIT