Kasedata.id – Kasus dugaan penipuan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mencuat. Kali ini menyeret dua Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya ASN Kota Ternate.
Adalah YA alias Yasir, yang menjabat Kepala UPTD Pasar Bastiong Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate. Ia diduga terlibat dalam praktik calo dengan modus untuk meloloskan korban menjadi ASN.
Korbannya adalah NM dan YH, warga Kelurahan Kastela, yang mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp40 juta kepada Yasir dengan janji akan diloloskan dalam seleksi CPNS. Merasa tertipu, mereka didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara melaporkan melaporkan kasus ini ke Mapolres Ternate.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya Yasir, kasus ini juga menyeret SH alias Setia yang diketahui sebagai guru di Madrasah Al-Khairaat Tamadehe. Keduanya kini sedang dalam proses pelaporan oleh kuasa hukum korban dan akan menjalani pemeriksaan dari penyidik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly, telah mengkonfirmasi laporan tersebut. Menurutnya, pihaknya telah menerima surat pengaduan resmi dari YLBH atau kuasa hukum korban yakni Bahtiar Husni.
“Dugaan penipuan yang dilakukan oleh dua oknum ASN ini merupakan pelanggaran etik serius dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Samin kepada media, Senin (4/8/2025).
Sebagai langkah awal, BKPSDM akan menonaktifkan Yasir dari jabatannya agar pemeriksaan berjalan objektif dan bebas dari konflik kepentingan. Pemeriksaan akan melibatkan baik pihak terlapor maupun korban untuk memperkuat proses klarifikasi.
“Dari data kami, hanya Yasir yang merupakan ASN di lingkup Pemerintah Kota Ternate. Sementara SH adalah ASN di luar Pemkot,” tambahnya.
Sanksi terhadap Yasir akan diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksi yang dijatuhkan bisa berupa ringan, sedang, hingga pemecatan. Karena ini menyangkut dugaan penipuan atau permintaan imbalan, sanksi berat berupa pemecatan menjadi opsi yang terbuka.
“Kasus seperti ini tidak akan diselesaikan lewat mediasi. Prosedurnya jelas dan akan dilakukan secara transparan,” ungkap Samin.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergoda dengan janji-janji oknum yang mengatasnamakan Pemkot Ternate untuk meloloskan CPNS dengan bayaran tertentu.
“Jika ada yang mencoba meminta imbalan dengan dalih bisa membantu kelulusan CPNS, laporkan segera. Jangan tertipu. Proses rekrutmen ASN murni berdasarkan seleksi dan prestasi,” pungkasnya. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar