Kasedata.id – Kabar gembira datang dari Desa Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula. Pemerintah Desa (Pemdes) Paslal secara konsisten telah menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat, khususnya warga berpenghasilan rendah, sejak tahun 2022 hingga 2025.
Kebijakan ini bukan sekadar kebijakan populis tetapi merupakan bentuk nyata dari tanggung jawab sosial pemerintah desa terhadap kondisi ekonomi warganya. Hal ini ditegaskan Kepala Desa Paslal, Sudarno Kaufua, kepad media pada Sabtu (26/04/2025).
“Pembayaran PBB sejak 2022 telah diambil alih oleh pemerintah desa. Ini adalah bagian dari komitmen saya sejak mencalonkan diri dalam Pilkades. Saat itu, saya berjanji untuk hadir dan membantu rakyat dalam hal-hal yang langsung menyentuh kebutuhan mereka,” ujar Sudarno.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, program penggratisan PBB ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi masyarakat desa di tengah meningkatnya kebutuhan hidup. Ia menekankan, seorang pemimpin harus mampu menghadirkan solusi konkret bagi rakyatnya bukan hanya janji.
Kebijakan ini juga telah melalui proses musyawarah desa dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
“Ini hasil dari kesepakatan bersama demi kesejahteraan bersama. Saya percaya, kebijakan berpihak pada rakyat adalah kunci desa yang maju dan sejahtera,” lanjutnya.
Sudarno pun mengajak seluruh warga Desa Paslal untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya, sebagai bagian dari pembangunan desa yang inklusif dan berkeadilan.
“Rakyat adalah aset utama desa. Ketika mereka terbantu dan dimudahkan, maka keberkahan dan kemajuan desa akan mengikuti,” pungkasnya. (*)
Penulis : Karno Pora
Editor : Sandin Ar