Kasedata. id — Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas RI) melalui Direktorat Sistem Komunikasi menggelar sosialisasi sistem deteksi dini di Kota Ternate, Maluku Utara.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Emeral Ternate pada Selasa (01/10/2024), dengan tujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan di bidang pelayaran mengenai pentingnya penggunaan alat pemancar sinyal marabahaya.
Basarnas juga menggandeng Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Ternate yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait keselamatan dan keamanan pelayaran. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang No. 29 Tahun 2014. Mewajibkan Basarnas memiliki data radio beacon yang digunakan para pelaku sektor penerbangan, pelayaran, maupun individu di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara ini dihadiri 42 peserta dari berbagai sektor, termasuk perwakilan pemerintah dan perusahaan pelayaran yang beroperasi di wilayah Basarnas Ternate, Maluku Utara.
Dalam sambutan Direktur Sistim Komunikasi, Brigjen Denih Dahtiar, menekankan pentingnya penggunaan alat pemancar sinyal marabahaya, atau EPIRB (Emergency Position Indicating Radio Beacon), sebagai instrumen vital untuk menjamin keselamatan pelayaran di perairan Indonesia.
“EPIRB memiliki peran penting dalam memberikan peringatan dini saat terjadi kondisi darurat di laut. Dengan alat ini, proses pencarian dan penyelamatan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat,” ujarnya.
Namun, Denih juga mengingatkan bahwa EPIRB harus berfungsi optimal dan alat ini harus terdaftar. “Registrasi EPIRB tidak hanya memastikan bahwa alat berfungsi sebagaimana mestinya, tetapi juga mempermudah pelacakan kapal dalam keadaan darurat,” tambahnya.
Selain itu, Brigjen Denih mengingatkan bahwa pendaftaran EPIRB adalah kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Setiap kapal yang dilengkapi EPIRB wajib mendaftarkan alat tersebut. Pemerintah juga telah menyediakan berbagai kemudahan, termasuk proses registrasi online melalui situs resmi atau langsung di kantor Basarnas. Proses ini gratis, dan petugas kami siap membantu,” jelasnya.
“Saya berharap sosialisasi ini memberikan manfaat bagi seluruh pihak. Mari kita bersama-sama memastikan bahwa semua EPIRB di Indonesia telah terdaftar dengan baik untuk meningkatkan keselamatan di lautan,” tutupnya. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Redaksi