Kasedata.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Pengesahan ini dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Halsel yang digelar pada Senin kemarin (12/1/2026).
Pengesahan Perda itu menjadi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel dalam memperkuat tata kelola Pemerintahan Desa terutama aspek pengawasan, akuntabilitas, serta pengelolaan keuangan Dana Desa.
Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, menegaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa telah memberikan kewenangan luas kepada Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Kewenangan itu termasuk pengelolaan keuangan dan aset milik desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan besarnya kewenangan yang dimiliki desa, maka diperlukan sistem pembinaan dan pengawasan yang jelas agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan tujuan pembangunan desa dapat tercapai secara optimal,” ujar Bupati.
Ia menekankan, pengaturan melalui peraturan daerah menjadi instrumen penting agar fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa dapat dilakukan secara efektif, terarah, dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa dasar hukum pemerintah kabupaten dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Dalam peraturan itu ditegaskan bupati atau wali kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa dibantu oleh camat atau sebutan lain serta inspektorat kabupaten/kota,” jelasnya.
Menurut Bupati, pembentukan Perda tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan jawaban atas berbagai persoalan yang selama ini muncul di tingkat desa, mulai dari aspek administrasi, pengelolaan keuangan, hingga tata kelola pemerintahan.
“Dengan berlakunya perda ini, kami berharap penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan secara efektif, efisien, terpadu, serta mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa lebih baik,” pungkasnya. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Sandin Ar








![Salah satu tambang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur yang merupakan anak perusahaan Harum Energy [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260210_161233-225x129.jpg)