Perda Disahkan, Pemkab Halsel Perkuat Pengawasan Dana Desa

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba [Ridal/kasedata]

Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba [Ridal/kasedata]

Kasedata.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Pengesahan ini dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Halsel yang digelar pada Senin kemarin (12/1/2026).

Pengesahan Perda itu menjadi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel dalam memperkuat tata kelola Pemerintahan Desa terutama aspek pengawasan, akuntabilitas, serta pengelolaan keuangan Dana Desa.

Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, menegaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa telah memberikan kewenangan luas kepada Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Kewenangan itu termasuk pengelolaan keuangan dan aset milik desa.

“Dengan besarnya kewenangan yang dimiliki desa, maka diperlukan sistem pembinaan dan pengawasan yang jelas agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan tujuan pembangunan desa dapat tercapai secara optimal,” ujar Bupati.

Ia menekankan, pengaturan melalui peraturan daerah menjadi instrumen penting agar fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa dapat dilakukan secara efektif, terarah, dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa dasar hukum pemerintah kabupaten dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Halsel Jadi Magnet Investor, Pemda Fokus Permudah Izin

“Dalam peraturan itu ditegaskan bupati atau wali kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa dibantu oleh camat atau sebutan lain serta inspektorat kabupaten/kota,” jelasnya.

Menurut Bupati, pembentukan Perda tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan jawaban atas berbagai persoalan yang selama ini muncul di tingkat desa, mulai dari aspek administrasi, pengelolaan keuangan, hingga tata kelola pemerintahan.

“Dengan berlakunya perda ini, kami berharap penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan secara efektif, efisien, terpadu, serta mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa lebih baik,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

PPN Ternate Pastikan Stok Ikan Aman dan Berkualitas Selama Ramadan
Terima SK, PWI Halsel Matangkan Persiapan Pelantikan
Pemkab Halsel Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan
Pelindo Ternate Percepat Distribusi Logistik Jelang Ramadan 
Sambut Ramadan, Stok BBM di Ternate Dipastikan Aman
Masuk Gemusba, Rizal Marsaoly Siap Kawal Agenda Pemuda
Mini Kompetisi E-Katalog, Kontraktor Malut Ditantang Beradaptasi
Peringati HPN 2026, PWI Ternate Siapkan Dialog Publik dan Aksi Sosial

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:19 WIT

PPN Ternate Pastikan Stok Ikan Aman dan Berkualitas Selama Ramadan

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:12 WIT

Terima SK, PWI Halsel Matangkan Persiapan Pelantikan

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:07 WIT

Pemkab Halsel Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:05 WIT

Pelindo Ternate Percepat Distribusi Logistik Jelang Ramadan 

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:06 WIT

Sambut Ramadan, Stok BBM di Ternate Dipastikan Aman

Berita Terbaru

Daerah

Terima SK, PWI Halsel Matangkan Persiapan Pelantikan

Rabu, 11 Feb 2026 - 09:12 WIT

Ketua DPC Hiswana Migas, Nasri Abubakar

Daerah

Sambut Ramadan, Stok BBM di Ternate Dipastikan Aman

Rabu, 11 Feb 2026 - 06:06 WIT