PII Maluku Utara Desak Polda Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Risko Hardi, Sekretaris Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Maluku Utara || dok : haerun

Risko Hardi, Sekretaris Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Maluku Utara || dok : haerun

Kasedata.id — Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Maluku Utara (Malut) mendesak Polda Malut segera membebaskan 11 warga adat Maba Sangaji yang ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas PT Position pada 16 Mei 2025 lalu.

Aksi protes masyarakat adat Maba Sangaji dilakukan sebagai bentuk penolakan atas dugaan perampasan lahan serta perusakan kawasan hutan adat oleh PT Position. Ironisnya, masarakat yang mempertahankan hak atas tanah leluhur kini justru dikriminalisasi dan dituding melakukan tindakan premanisme.

“Penetapan status tersangka terhadap masyarakat adat Maba Sangaji dan tudingan bahwa aksi mereka adalah premanisme, merupakan bentuk pelecehan terhadap harkat dan martabat masyarakat adat. Mereka adalah petani dan pemburu yang membawa alat tradisional seperti parang dan tombak, bukan kriminal. Polisi tidak bisa serta merta menangkap mereka dengan dalih undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam,” tegas Sekretaris Umum PII Wilayah Maluku Utara, Risko Hardi, melalui siaran persnya, Rabu (21/5/2025).

PII menilai penetapan tersangka terhadap warga yang memperjuangkan tanah adatnya adalah bentuk pembungkaman terhadap hak menyampaikan pendapat di muka umum. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk merujuk pada prinsip-prinsip hukum yang lebih adil dan berpihak pada masyarakat.

“Kami meminta Polda Malut meninjau kembali langkahnya. Harus diingat bahwa aksi masyarakat dilakukan secara damai, dan hal itu dijamin dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Selain itu, hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alamnya telah diakui dalam UUD 1945 Pasal 18B, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, serta UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjamin eksistensi hukum adat,” tambahnya.

Baca Juga :  Resmi Ditutup, PS Kampung Makeang Juara Turnamen Bupati Cup

Lebih lanjut, PII Malut mengingatkan agar Polda tidak tunduk pada tekanan korporasi dan mengabaikan aspirasi rakyat kecil. PII berharap adanya pendekatan yang lebih humanis serta pelibatan pemerintah provinsi/kabupaten dalam penyelesaian konflik.

“Jika Polda Malut tidak segera membebaskan 11 warga adat dan terus berpihak pada kepentingan korporasi, kami siap turun ke jalan dan menggelar konsolidasi besar-besaran,” tegas Risko Hardi. (*)

Penulis : Haerun Hamid

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN
DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim
Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 
Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC
Dikbud Malut Pastikan Hak Guru Cair 100 Persen Jelang Lebaran
Hore ! ASN Pemprov Maluku Utara Sudah Terima THR dan TPP
Pimpinan OPD dihimbau Sholat IED 1447 Hijriah di Sofifi

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:41 WIT

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN

Senin, 23 Maret 2026 - 16:27 WIT

DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim

Minggu, 22 Maret 2026 - 13:07 WIT

Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:59 WIT

Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:35 WIT

Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC

Berita Terbaru

Seleksi pemain persiapan Porprov 2026 yang dipusatkan di Lapangan Ya-Anhar, Kelurahan Gambesi, Kota Ternate/Pelatih kepala Rudiyanto [dok : kasedata]

Olahraga

PSSI Ternate “Bangkit,” Bidik Kembali Emas Porprov 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 01:53 WIT

Oknum anggota BRIMOB Bripka RAP (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT. || dok : Kasedata.id

Hukun & Peristiwa

Tak Pandang Bulu, Polisi Tetapkan Anggota Brimob Tersangka KDRT

Rabu, 25 Mar 2026 - 17:32 WIT

Ketua PW Fatayat NU Maluku Utara, Mardiah Z. Hanafi. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Fatayat NU Maluku Utara Mengutuk Keras Kasus KDRT di Ternate

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:17 WIT

Direktur LSM Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala) Maluku Utara, Nurdewa Syafar. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Daurmala Resmi Laporkan Oknum Anggota Brimob ke Divpropam Polri

Selasa, 24 Mar 2026 - 22:46 WIT