Pilkades PAW 5 Desa Halmahera Selatan Sukses Digelar

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasedata.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) sukses menggelar Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa yang dilaksanakan pada 5 Desa.

5 desa tersebut adalah Desa Ombawa di Kecamatan Makian Barat, Desa Pasir Putih di Kecamatan Kayoa Selatan, Desa Ploly di Kecamatan Pulau Makian, Desa Fafao di Kecamatan Kayoa Barat, dan Desa Yaba di Kecamatan Bacan Barat.

Pemilihan Pilkades PAW berlangsung pada 20 Desember 2025. Berikut daftar perolehan suara Calon Kades pemenang pada 5 Desa :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Desa Ombabwa

– Yasim H. Said; 10 suara

– Jainal Samiun; 5 suara

2. Desa Pasir Putih

Baca Juga :  Sambut Tahun 2026, Pemda Halsel Apel Gabungan di UMKM Milenial

– Zulfadli Muhammadun; 5 suara

– Ujud Hasim; 4 suara

– Afdal Imran; 1 suara

3. Desa Ploly

– Irwan Andar; 13 suara

– Kisman Safrudin; 6 suara

4. Desa Fafao

– Muhlis A.B; 9 suara

– Umar R. Kipp; 1 suara

5. Desa Yaba;

– Meyer R; 6 suara

– Rimelus G; 5 suara

– Oidi Nita; 5 suara

– Delfa S; 4 suara

Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, menjelaskan pemilih yang menyalurkan suara dalam pemilihan antarwaktu, adalah unsur perwakilan masyarakat Desa. Sebelum pemilihan dihelat, para Ketua Rukun Tetangga atau RT menggelar musyawarah bersama masyarakat untuk menetapkan unsur pemilih.

“Setiap RT, masing-masing hanya menetapkan 5 orang sebagai unsur perwakilan masyarakat. Kalau anggota BPD, mereka otomatis punya hak memilih. Nah unsur pemilih yang ditetapkan setiap RT, adalah perwakilan dari setiap masyarakat,” jelas Zaki, Senin (22/12/2025).

Baca Juga :  54 ASN Halmahera Selatan Pensiun, Tahun Ini 4 Pejabat

Ia mengatakan, pemilihan antarwaktu sudah berdasarkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang pemilihan Kepala Desa. Pemilihan antarwaktu dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kades pada setia desa yang Kades-nya telah berhalangan tetap.

Zaki juga mengaku, ada satu desa yang mempersoalkan hasil pemilihan. Objeknya masalahnya pada KTP salah satu pemilih.

“Itu Desa Pasir Putih. Tapi kami sarankan buat pengaduan ke panitia pemilihan di desa, nanti ditindaklanjuti ke kami di DPMD,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Sambut Ramadan, Stok BBM di Ternate Dipastikan Aman
Masuk Gemusba, Rizal Marsaoly Siap Kawal Agenda Pemuda
Mini Kompetisi E-Katalog, Kontraktor Malut Ditantang Beradaptasi
Peringati HPN 2026, PWI Ternate Siapkan Dialog Publik dan Aksi Sosial
HPN 2026, Bupati Halsel Soroti Bahaya Hoaks dan Peran Pers
Pemkab Halsel Perkuat Disiplin ASN dan Tata Kelola Administrasi
Sampai Kapan Aksi Bom Ikan Berhenti di Kepulauan Gura Ici Halsel? 
Gubernur Malut : KUR Perkuat Modal Nelayan

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:06 WIT

Sambut Ramadan, Stok BBM di Ternate Dipastikan Aman

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:45 WIT

Masuk Gemusba, Rizal Marsaoly Siap Kawal Agenda Pemuda

Senin, 9 Februari 2026 - 23:11 WIT

Mini Kompetisi E-Katalog, Kontraktor Malut Ditantang Beradaptasi

Senin, 9 Februari 2026 - 18:29 WIT

Peringati HPN 2026, PWI Ternate Siapkan Dialog Publik dan Aksi Sosial

Senin, 9 Februari 2026 - 17:47 WIT

HPN 2026, Bupati Halsel Soroti Bahaya Hoaks dan Peran Pers

Berita Terbaru

Ketua DPC Hiswana Migas, Nasri Abubakar

Daerah

Sambut Ramadan, Stok BBM di Ternate Dipastikan Aman

Rabu, 11 Feb 2026 - 06:06 WIT

Daerah

Masuk Gemusba, Rizal Marsaoly Siap Kawal Agenda Pemuda

Selasa, 10 Feb 2026 - 12:45 WIT