Kasedata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate memperpanjang masa tanggap darurat kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru Takome, selama tujuh hari mulai 17 hingga 23 Oktober 2026. Perpanjangan ini dilakukan karena masih terdapat potensi titik api dibawah timbunan sampah yang membutuhkan penanganan intensif untuk mencegah kebakaran kembali terjadi.
Keputusan itu disepakati dalam rapat lanjutan penanganan tanggap darurat kebakaran yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, selaku Ketua Tim Tanggap Darurat Karhutla. Rapat ini berlangsung di Auditorium Lantai II Kantor Bappelitbangda, Jumat (16/10/2026).
Rizal mengatakan, keputusan memperpanjang masa tanggap darurat diambil setelah tim gabungan mengevaluasi perkembangan penanganan kebakaran sejak status darurat ditetapkan pada 3 Oktober 2026.
Menurutnya, keputusan itu merupakan hasil kesepakatan seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan kebakaran, mulai dari Basarnas, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, Balai Wilayah Sungai (BWS), TNI-Polri, hingga unit pelaksana teknis Kementerian Pekerjaan Umum Maluku Utara.
Rizal menjelaskan, titik api dibawah permukaan timbunan sampah menjadi salah satu tantangan utama dalam proses pemadaman. Karena itu, tambahan waktu diperlukan untuk memastikan seluruh titik api benar-benar padam dan tidak memicu kebakaran susulan.
“Tujuannya agar semuanya benar-benar tuntas dan api dibawah permukaan TPA bisa padam hingga tidak memunculkan titik-titik api baru ke depannya,” jelas Rizal.
Ia mengungkapkan, progres penanganan kebakaran selama masa tanggap darurat tahap pertama telah mencapai sekitar 70 hingga 80 persen.
Tim gabungan telah melakukan pemadaman di area landfill satu dan dua, sedangkan penanganan masih berlangsung di landfill tiga. Dengan tambahan waktu tujuh hari, tim diharapkan dapat menuntaskan pemadaman di seluruh area terdampak sekaligus mengantisipasi munculnya kembali titik api.
Setelah masa tanggap darurat berakhir pada 23 Oktober 2026, Pemkot Ternate akan melanjutkan penanganan ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
Tahapan tersebut diarahkan untuk memulihkan dampak kebakaran terhadap masyarakat, mencakup aspek sosial, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan. Salah satu langkah awal yang disiapkan adalah mendata pohon milik warga yang mati akibat paparan panas selama kebakaran berlangsung. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar


![Pertemuan Ketua DPRD Haltim, Idrus E. Maneke bersama Kepala Perum Bulog Cabang Ternate Jeffry Tanasu yang difasilitasi oleh Plt.Kepala Disperindag Malut, M. Ronny Saleh [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261016_234824-225x129.jpg)




