Kasedata.id – Sebanyak tiga ribu guru yang tersebar di berbagai sekolah SMA sederajat di Provinsi Maluku Utara (Malut) belum sertifikasi. Ini menunjukkan penuntasan sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum signifikan, sekaligus menjadi catatan bagi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Malut, Abubakar Abdullah.
Aka sapaan akrab Abubakar Abdullah usai menghadiri kegiatan Ramadhan Expo Pemuda Muhammadiyah Malut mengatakan, Dikbud masih berupaya keras untuk mensejahterakan guru sebagai penunjang utama dalam penerapan sekolah gratis.
Ia mengungkapkan bahwa total guru yang sudah melakukan sertifikasi kurang lebih sebanyak dua ribu guru. Adapun yang belum sertifikasi, terdiri atas guru PNS, Guru Tetap Yayasan (GTY), dan Guru Tidak Tetap (GTT).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau GTT ini memang tidak memenuhi syarat jadi belum di sertifikasi,” katanya kepada media, Rabu malam (19/3/2025).
Sementara, sertifikasi guru melalui PPG memang ditujukan untuk guru yang berstatus PNS atau GTY. Karena itu, jika tanpa Surat keterangan (SK) GTY, guru akan sulit mengikuti proses sertifikasi karena status gurunya tidak jelas.
“Disamping itu ada guru yang belum berkualifikasi pendidikan Sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dan ada juga yang memasuki usia pensiun, jadi tidak memenuhi syarat sertifikasi,” ujar Aka.
Mantan PJ Sekda Malut ini menyebut tujuan sertifikasi guru dalam mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru.
“Sehingga para guru pun akan bisa meningkatkan kualitas dirinya sebagai guru itu sendiri,” ucapnya.
Selain itu, ia juga mengatakan terkait pembiayaan guru di sekolah negeri dan swasta sedikit berbeda. Pembiayaan bagi guru yang diangkat di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah seperti PNS atau pegawai kontrak pemerintah (PPPK), nantinya dibiayai sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Sementara itu pembiayaan guru diangkat di lingkungan sekolah swasta, diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
“Tentu ini menjadi upaya kami saat ini dalam menjamin kesejahteraan guru-guru,” pungkas Abubakar Abdullah. (*)
Penulis : Ilham Mansur
Editor : Sandin Ar