Sekda Halsel Mediasi Konflik Sengketa Lahan Pasar Labuha

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasedata.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan, Dr. Abdila Kamarullah, didampingi Kepala Dinas Perindakop dan UMKM Ardiani Rajiloen, turun langsung memediasi sengketa lahan di pasar Labuha, Kecamatan Bacan, Selasa (27/1/2026).

Dalam mediasi tersebut kesepakatan para pihak dengan Pemerintah daerah menetapkan tenggang waktu sekitar 30 hari untuk melengkapi dokumen legalitas kepemilikan tanah. Langkah ini diambil guna memastikan penyelesaian sengketa dilakukan secara administratif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sekda Abdila Kamarullah, menjelaskan bahwa baik pemerintah daerah maupun pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan sama-sama masih memiliki dasar legalitas.

“Karena sama-sama masih memiliki legalitas, maka kami minta pemerintah daerah dan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan untuk menyiapkan seluruh administrasi. Nantinya akan dibandingkan untuk melihat siapa yang benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Kata dia, jangka waktu selama satu bulan tersebut telah disepakati bersama sebagai upaya penyelesaian awal. Apabila dalam jangka waktu tersebut kewajiban administrasi tidak dipenuhi, pemerintah daerah akan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemda Halsel Terima Penghargaan dari Balai Bahasa Maluku Utara

“Kesempatan satu bulan sudah diberikan. Jika tidak diselesaikan, kami akan terus memantau dan mendorong agar persoalan ini segera dituntaskan,” katanya.

Sekda juga menegaskan bahwa pembangunan yang telah berjalan selama ini bukan tanpa dasar, karena pemerintah daerah turut memiliki dokumen pendukung dalam proses tersebut.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang klarifikasi untuk mencegah terjadinya konflik berkepanjangan, mengingat lokasi sengketa berada di kawasan strategis dan zona perdagangan.

“Persoalan ini harus diselesaikan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar di kemudian hari,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

PTSP Halsel Siapkan Skema PAD 2026
Forum Konsultasi Publik RKPD 2027 Kota Ternate Resmi Dibuka
Listrik dan Air Bersih Gratis 24 Jam, Warga Kawasi Nikmati Kualitas Hidup di Pemukiman Baru
Sekda Halsel Desak OPD Tuntaskan Rekomendasi BPK
DLH Cat Ulang TPS, Perkuat Fungsi Edukasi dan Estetika Kota Ternate
Musrenbang Ternate Tengah Dorong Penguatan City Branding dan Ekonomi Kreatif
Bupati Halsel Hadiri Pelantikan Gemstone, Dorong Popularitas Batu Bacan
Kades Doko Tak Hadir Pemeriksaan, DPMD Halsel Siapkan Sanksi

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:28 WIT

PTSP Halsel Siapkan Skema PAD 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:38 WIT

Forum Konsultasi Publik RKPD 2027 Kota Ternate Resmi Dibuka

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:20 WIT

Listrik dan Air Bersih Gratis 24 Jam, Warga Kawasi Nikmati Kualitas Hidup di Pemukiman Baru

Senin, 2 Februari 2026 - 16:34 WIT

Sekda Halsel Desak OPD Tuntaskan Rekomendasi BPK

Senin, 2 Februari 2026 - 15:13 WIT

Musrenbang Ternate Tengah Dorong Penguatan City Branding dan Ekonomi Kreatif

Berita Terbaru

Kepala DPM-PTSP Halsel, Nasir J. Koda

Daerah

PTSP Halsel Siapkan Skema PAD 2026

Selasa, 3 Feb 2026 - 21:28 WIT

Daerah

Sekda Halsel Desak OPD Tuntaskan Rekomendasi BPK

Senin, 2 Feb 2026 - 16:34 WIT