Kasedata.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan, Dr. Abdila Kamarullah, didampingi Kepala Dinas Perindakop dan UMKM Ardiani Rajiloen, turun langsung memediasi sengketa lahan di pasar Labuha, Kecamatan Bacan, Selasa (27/1/2026).
Dalam mediasi tersebut kesepakatan para pihak dengan Pemerintah daerah menetapkan tenggang waktu sekitar 30 hari untuk melengkapi dokumen legalitas kepemilikan tanah. Langkah ini diambil guna memastikan penyelesaian sengketa dilakukan secara administratif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sekda Abdila Kamarullah, menjelaskan bahwa baik pemerintah daerah maupun pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan sama-sama masih memiliki dasar legalitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena sama-sama masih memiliki legalitas, maka kami minta pemerintah daerah dan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan untuk menyiapkan seluruh administrasi. Nantinya akan dibandingkan untuk melihat siapa yang benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Kata dia, jangka waktu selama satu bulan tersebut telah disepakati bersama sebagai upaya penyelesaian awal. Apabila dalam jangka waktu tersebut kewajiban administrasi tidak dipenuhi, pemerintah daerah akan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kesempatan satu bulan sudah diberikan. Jika tidak diselesaikan, kami akan terus memantau dan mendorong agar persoalan ini segera dituntaskan,” katanya.
Sekda juga menegaskan bahwa pembangunan yang telah berjalan selama ini bukan tanpa dasar, karena pemerintah daerah turut memiliki dokumen pendukung dalam proses tersebut.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang klarifikasi untuk mencegah terjadinya konflik berkepanjangan, mengingat lokasi sengketa berada di kawasan strategis dan zona perdagangan.
“Persoalan ini harus diselesaikan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar di kemudian hari,” pungkasnya. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Sandin Ar






