Sekolah Negeri dan Swasta Bebas Pungutan, Begini Penjelasan Disdik Ternate

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muchlis Djumadil.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muchlis Djumadil.

Kasedata.id – Setelah putusan uji materil pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, turut dipantau oleh Dinas Pendidikan Kota Ternate.

Hal ini dilakukan agar memastikan pendidikan dasar dan swasta dilarang membayar apapun, mulai uang komite, uang buku hingga fasilitas pendidikan oleh siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muchlis Djumadil mengatakan pekan lalu ada putusan MK yang mana diajukan oleh Jaringan Pemantau Pemilu.

Putusan itu, kata Kadisdik untuk menggratiskan seluruh sekolah dasar dan swasta, tetapi pihaknya masih menunggu putusan dari kementerian pendidikan. Sebab, Dinas Pendidikan Ternate belum mengetahui secara rinci maksud dari putusan MK.

“Pastinya putusan MK itu mutlak, kita siap melaksanakannya. Sekolah swasta begitu banyak saat ini, dengan kemampuan finansial yang minim, saat ini digratiskan tetapi kita juga harus melihat kondisi fiskal daerah itu juga menjadi pertimbangan,” kata Muchlis saat diwawancarai kasedata.id, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga :  Wakil Bupati Halsel Bidik Juara di Lomba Menembak Haornas

Disentil mengenai komite, Muchlis menyatakan bahwa sekolah negeri sudah bebas komite, tetapi untuk swasta masih ada.

“Kalau pun yang digratiskan termasuk komite itu kita harus bicarakan, karena swasta itu guru tidak semuanya PNS. Pembiayaan untuk guru itu dibebankan ke yayasan olehnya itu perlu kita bicarakan secara baik,” tegasnya.

“Untuk pengadaan buku tidak boleh ada pungutan apapun, karena semua sudah dianggarkan melalui dana BOS,” pungkasnya. (*)

Penulis : iiN

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bassam Kasuba Resmikan Madrasah Alkhairaat Diniyah Labuha
Pemkot Ternate Ajukan Lima Ranperda Baru ke DPRD
Bassam-Helmi Gelontorkan 1,5 Miliar untuk Santunan Kematian 
Tak Hanya Siswa SDN 65, Siswa di Foramadiahi Juga Korban MBG
Prihatin, Nurjaya Kunjungi Siswa Korban Keracunan MBG
Siswa dan Guru di Ternate Keracunan Makanan, Dapur MBG di Police Line
Pemkot Ternate Jawab Pandangan Fraksi DPRD Soal RAPBD 2026
Fraksi DPRD Kota Ternate Soroti RAPBD 2026

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 22:44 WIT

Bassam Kasuba Resmikan Madrasah Alkhairaat Diniyah Labuha

Kamis, 6 November 2025 - 22:20 WIT

Pemkot Ternate Ajukan Lima Ranperda Baru ke DPRD

Kamis, 6 November 2025 - 19:12 WIT

Bassam-Helmi Gelontorkan 1,5 Miliar untuk Santunan Kematian 

Kamis, 6 November 2025 - 16:10 WIT

Tak Hanya Siswa SDN 65, Siswa di Foramadiahi Juga Korban MBG

Kamis, 6 November 2025 - 15:18 WIT

Prihatin, Nurjaya Kunjungi Siswa Korban Keracunan MBG

Berita Terbaru

Daerah

Bassam Kasuba Resmikan Madrasah Alkhairaat Diniyah Labuha

Kamis, 6 Nov 2025 - 22:44 WIT

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali [dok : kasedata]

Daerah

Pemkot Ternate Ajukan Lima Ranperda Baru ke DPRD

Kamis, 6 Nov 2025 - 22:20 WIT

Salah satu anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim saat mengunjungi para siswa menjadi korban MBG di rumah sakit [Foto : Sukarsi/Kasedata]

Daerah

Prihatin, Nurjaya Kunjungi Siswa Korban Keracunan MBG

Kamis, 6 Nov 2025 - 15:18 WIT