Kasedata — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara resmi memasang sejumlah titik plang peringatan diatas lahan seluas 4,9 hektare di Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan. Lahan yang selama ini ditempati oleh warga itu diklaim milik sah institusi kepolisian berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3 Tahun 2006 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara.
Pemasangan plang dari pihak Polda Malut menandai konflik agraria yang selama ini laten, kini mencuat ke permukaan. Sebab, dalam plang tersebut tertulis ancaman pidana bagi siapa pun yang menempati lahan tanpa hak, dengan mengacu pada Pasal 385 KUHP (penyerobotan tanah), Pasal 167 KUHP (memasuki pekarangan tanpa izin), serta Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan penggunaan tanah tanpa izin.
Tindakan ini setelah Polda Malut melayangkan tiga kali somasi kepada warga yang dinilai menduduki lahan tanpa dasar hukum. Langkah aparat tersebut memicu reaksi keras dari warga setempat. Salah satu warga yang sudah puluhan tahun menghuni lahan itu bahkan menyuarakan protes terbuka yang kemudian viral di media sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsoaly menyatakan bahwa Pemkot Ternate telah melakukan pendekatan mediasi sejak awal. Ia menyebut dirinya bersama Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman, pernah bertemu langsung dengan Kapolda Maluku Utara dan jajarannya untuk membahas permasalahan ini.
“Kami sudah bersilaturahmi dengan Pak Kapolda dan jajaran beliau untuk membicarakan langsung persoalan ini,” kata Rizal saat ditemui di halaman Kantor DPRD Kota Ternate, Kamis (24/7/2025).
Rizal menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan menjadwalkan pertemuan khusus dengan warga Kelurahan Ubo-Ubo yang terdampak untuk membahas langkah-langkah ke depan pasca-somasi ketiga dari Polda.
“Prinsipnya, kami akan segera duduk bersama dengan perwakilan warga. Entah nanti sore atau besok. Kami akan bertemu untuk mencari solusi terbaik atas persoalan ini,” jelasnya.
Rizal mengimbau semua pihak untuk menghormati proses yang tengah berjalan.
“Perlu saya sampaikan, mari kita hormati proses yang dilakukan Polda Malut. Ada mekanisme dan aturan yang harus kita taati bersama. Kami di pemerintah kota tetap hadir untuk memediasi persoalan ini,” pungkas Rizal. (*)
Penulis : Haerun Hamid
Editor : Sandin Ar