Kasedata.id — Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, angkat bicara mengenai sejumlah isu yang mengaitkan dirinya dengan kepentingan bisnis tambang di wilayah tersebut.
Dalam Podcast bersama Denny Sumargo pada Selasa (18/11/2025), Sherly hadir untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan kepemilikan perusahaan tambang, potensi konflik kepentingan, serta dinamika tata kelola sumber daya alam di Maluku Utara.
Melalui dialog terstruktur, gubernur perempuan petama itu memaparkan posisi dan kebijakan dirinya di pemerintah provinsi dalam memastikan tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sherly menegaskan bahwa kepemilikan saham di sejumlah perusahaan tambang merupakan warisan keluarga, bukan diperoleh saat ia menjabat sebagai pejabat publik.
“Benar, saya punya saham. Itu turun waris dari almarhum Benny Laos sejak 2018, 2020, bahkan sebelumnya. Nama saya dan anak-anak ada karena proses waris, bukan karena jabatan saat ini,” ujar Sherly.
Ia menambahkan, tidak ada aturan yang melarang pejabat publik menjadi pemegang saham sepanjang tidak terlibat sebagai pengurus perusahaan.
“Sebelum dilantik, saya sudah keluar dari semua pengurusan perusahaan. Pemegang saham boleh, pengurus tidak boleh,” tegasnya.
Sherly juga membantah keras tuduhan adanya konflik kepentingan. Ia menyebut seluruh izin perusahaan yang dikaitkan dengan dirinya telah terbit jauh sebelum ia menjabat gubernur.
“Semua perizinan itu bisa dicek. Ada yang terbit 2018, 2020, sebelum pencalonan bahkan sebelum saya menjabat pada 2025. Tinggal buka LHKPN saya, semua jelas,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kini berada di pemerintah pusat, bukan lagi di tangan gubernur.
“Gubernur sekarang tidak punya kewenangan tanda tangan izin. Kami hanya memberi rekomendasi wilayah, sementara izin diterbitkan kementerian,” jelasnya.
Dari sejumlah perusahaan yang ramai disebut publik, Sherly menuturkan hanya satu yang saat ini telah beroperasi.
“Yang beroperasi baru Karya Wijaya, itu pun baru berjalan pertengahan tahun ini,” ujarnya.
Terkait tuduhan pencemaran lingkungan, Sherly menyampaikan bahwa pengecekan di lapangan tidak menemukan adanya pelanggaran.
“Saya kirim tim independen, tidak ada. Saya cek masyarakat, tidak ada. BPK RI juga baru turun beberapa minggu lalu, tidak ada temuan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kehadiran BPK RI merupakan bagian dari kerja sama optimalisasi pendapatan daerah, termasuk pemeriksaan terhadap seluruh IUP terkait pajak air permukaan dan pajak alat berat. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar




![Salah satu tambang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur yang merupakan anak perusahaan Harum Energy [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260210_161233-225x129.jpg)


![Rapat pengurus PWI Kota Ternate untuk menggelar sejumlah kegiatan [ dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/Picsart_26-02-09_20-35-25-519-225x129.jpg)
