Kasedata.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) tengah menyelidiki 21 tenaga honorer yang diduga merekayasa Surat Keputusan (SK) masa kerja demi lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024.
Meski telah dinyatakan lulus, ke-21 peserta ini kini menghadapi ancaman pembatalan status mereka sebagai PPPK jika penyelidikan tersebut terbukti.
Kepala BKPPD Halsel, Abdillah Kamarullah, mengungkapkan sejumlah peserta akan digugurkan setelah hasil pemeriksaan dirampungkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan melaporkan hasil pemeriksaan ini kepada Pak Bupati (Bassam Kasuba) terlebih dahulu sebelum diumumkan secara resmi. Tapi yang jelas, ada yang digugurkan,” ungkap Abdillah kepada media, Rabu (14/05/2025).
Ia juga menyatakan bahwa jumlah honorer yang diperiksa kemungkinan lebih dari 21 orang, menyusul laporan masyarakat diterima BKPPD terkait dugaan manipulasi data masa kerja.
“Ada beberapa tambahan nama yang kami mintai klarifikasi. Hasilnya sudah ada, tinggal disampaikan ke Bupati,” ujarnya.
Proses klarifikasi terhadap 21 tenaga honorer ini dilakukan di Kantor BKPPD Halsel, Jl. Karet Putih, Kecamatan Bacan Selatan, pada Kamis (23/01/25) pukul 10.30 WIT. Mereka terdiri dari pelamar pada berbagai formasi seperti tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga guru.
“ Jika terbukti bersalah, langkah tegas ini bukan hanya akan menghapus nama mereka dari daftar PPPK. Tetapi juga menjadi peringatan keras bagi calon peserta lainnya,” tegas Abdillah mengahiri. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Sandin Ar