Kasedata.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan vonis pemberhentian tetap kepada Anggota Bawaslu Kota Ternate Asrul Tampilang, dalam sidang pembacaan putusan untuk lima perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Asrul Tampilang berstatus sebagai teradu dalam perkara, yaitu perkara Nomor : 204-PKE-DKPP/XI/2025.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Asrul Tampilang selaku Anggota Bawaslu Kota Ternate, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito dalam membacakan putusan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa teradu pada tanggal 5 Januari 2024 menerima uang senilai Rp 50 juta dari Ponsen Sarfa dengan tujuan uang tersebut digunakan teradu untuk operasional dalam memperoleh suara.
“Pada tanggal 9 Januari 2024, teradu kembali menemui saksi pengadu Ponsen Sarfa dengan maksud dan tujuan meminta uang operasional untuk mengatur dan mengarahkan penambahan perolehan suara dari beberapa pihak agar dapat mengumpulkan suara untuk Ponsen Sarfa. Bahwa pertemuan tersebut dilakukan didalam mobil Ponsen Sarfa. Kemudian, pada tanggal 30 Januari 2024, teradu menerima uang senilai Rp 200 juta dari Ponsen Sarfa sebagimana kesepakatan pada pertemuan tanggal 9 Januari 2024,” ucap Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Selanjutnya, dalam sidang pemeriksaan para pengadu kembali memanggil para teradu pada tanggal 4 September 2025, terungkap teradu mengakui bahwa bukti berupa rekaman suara dan bukti tangkapan layar whatsaap adalah benar percakapan antara teradu dengan Ponsen Sarfa.
“Dalam klarifikasi tersebut, teradu juga mengakui telah beberapa kali melakukan pertemuan yang direncanakan dengan Ponsen Sarfa,” ungkapnya.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan diatas, memutuskan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Asrul Tampilang selaku anggota Bawaslu Kota Ternate terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini. Demikian putusan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota DKPP,” pungkas Ketua Majelis, Heddy Lugito. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi








![Salah satu tambang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur yang merupakan anak perusahaan Harum Energy [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260210_161233-225x129.jpg)