Kasedata.id — Pengelolaan Dana Kelurahan (DK) di Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, dinilai masih jauh dari semangat transparansi. Hal ini terungkap dalam agenda reses masa sidang 2024–2025 melalui anggota DPRD Kota Ternate, Ade Rahmat Lamadihami.
Ade Rahmat menyatakan, banyak warga mengeluhkan minimnya sosialisasi terkait pemanfaatan Dana Kelurahan. Salah satunya seperti di Kelurahan Fitu, dimana masyarakat merasa tidak pernah mendapat informasi secara jelas mengenai program yang dibiayai lewat DK.
“Dana Kelurahan tiap tahun dianggarkan Pemkot Ternate sekitar Rp200 juta, belum dipotong pajak. Namun banyak masyarakat tidak mengetahui untuk apa saja dana itu digunakan,” kata Rahmat kepada wartawan usai rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Ternate, Rabu (17/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Komisi II DPRD Ternate ini menjelaskan bahwa alokasi DK yang terbagi 50 persen untuk program kegiatan fisik dan 50 persen untuk program pemberdayaan masyarakat. Karena itu, Rahmat menegaskan masyarakat berhak mengetahui secara terbuka apa saja yang telah direalisasikan, baik dalam bentuk pembangunan maupun kegiatan pemberdayaan.
“Warga mengeluhkan karena informasi itu tidak pernah sampai ke mereka. Padahal transparansi adalah kunci agar tidak ada kecurigaan,” tegasnya.
Rahmat menambahkan, lurah-lurah di Ternate seharusnya proaktif menyampaikan informasi terkait penggunaan DK baik lewat media sosial, papan informasi, maupun kanal resmi lainnya. Langkah ini penting agar masyarakat bisa ikut mengawasi dan memastikan dana digunakan sesuai peruntukan.
“Setelah agenda reses ini masukan dari warga akan menjadi bahan penting bagi DPRD Ternate untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan Dana Kelurahan,” pungkasnya. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar