Kasedata.id – Proses pembentukan koperasi desa (Kopdes) dalam rangka mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KMP) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) belum rampung sepenuhnya. Dari 249 Desa, yang terbentuk baru 113 Desa, masih menyisakan 136 Desa yang belum membentuk KMP.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Zaki Abdul Wahab, mengatakan bahwa pembentukan KMP dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
“Khusus Halmahera Selatan yang tercatat hingga hari ini baru sebanyak 113 Desa yang telah membentuk Koperasi Desa Merah Putih,” ungkap Zaki saat dikonfirmasi Wartawan di Kantor DPMD Halmahera Selatan, Selasa (3/6/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata dia, sebelumnya DPMD sudah sampaikan bahwa Halmahera Selatan itu batas waktu pembentukan koperasi Desa Merah Putih jatuh pada tanggal 20 Juni 2025, karena 12 Juli 2025 akan dilakukan launching KMP secara nasional.
“Kami di Halmahera Selatan menargetkan KMP terbentuk 100 persen pada tanggal 20 Juni 2025. Tahapan pertamanya adalah pembentukan dan legalitas yaitu pengurusan akta notaris dan izin kementerian hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia),” ujarnya.
Selain itu Zaki menyebut, pihaknya juga sudah bekerjasama dengan Dinas Koperasi untuk melakukan sosialisasi KPM.
“Kami juga sudah menyampaikan kepada semua Kepala Desa bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) dan pencairan Dana Desa tahap dua tidak akan di proses terkecuali Desa yang bersangkutan sudah membentuk Koperasi Desa Merah Putih,” tegasnya. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Redaksi