7 Anak Panti Asuhan Dikeluarkan, Begini Penjelasan UPTD PSAA Ternate

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala UPTD PSAA Budi Sentosa, Kota Ternate, Susan E.Garusim, saat diwawancarai wartawan kasedata.id, diruang kerjanya, Jum'at (20/6/2025).

Kepala UPTD PSAA Budi Sentosa, Kota Ternate, Susan E.Garusim, saat diwawancarai wartawan kasedata.id, diruang kerjanya, Jum'at (20/6/2025).

Kasedata.id Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Panti Sosial Asuhan Anak (PSA) Budi Sentosa, Kota Ternate, Susan E.Garusim, diduga mengambil kebijakan sepihak mengeluarkan tujuh orang anak yatim piatu.

Anak-anak ini diminta kepala panti sosial untuk keluar dengan alasan sudah berumur 18 tahun.

Salah satu pegawai saat ditemui, Jum’at (20/6/2025) mengaku, kebijakan Kepala UPTD mengeluarkan ketujuh anak dari panti asuhan secara sepihak tanpa pertimbangan komunikasi dengan anak dan orang tua wali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepala panti ini ada kasih keluar anak-anak sebanyak tujuh orang kembali ke keluarga. Sementara, ada dua orang anak itu masih duduk dibangku sekolah Menengah Pertama (SMP),” ucap sumber itu sembari meminta tidak menyebutkan namanya.

Baca Juga :  Dalam Waktu Dekat Pemkab Halsel Gelar PAW Sejumlah Kades

Ironisnya kata sumber ini mengungkapkan bahwa, ketujuh anak asuh tersebut menangis. Sebab, dipaksa saat dikeluarkan pada malam hari.

Terpisah, Kepala UPTD PSAA Budi Sentosa saat ditemui diruang kerjanya membenarkan bahwa ketujuh anak itu telah dikeluarkan dari panti. Sebab, telah berumur 18 tahun yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos).

“Tentunya kami juga punya empati, tetapi saya juga bertugas sesuai peraturan, yang dimana diatur dalam Permensos. Dimana batas usia 0 sampai dengan 18 tahun,” jelas Susan E.Garusim.

Baca Juga :  Muhajirin Bailussy Calon Kuat Ketua IKA PMII Malut Periode 2025-2030

Ia mengatakan selain batas usia, pihaknya juga menghawatirkan ada potensi munculnya praktik perundungan (bullying) dengan sistem senior-junior di dalam panti.

“Anak-anak dijemput langsung oleh pihak keluarga,” tegasnya.

Diketahui, dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor : 30/HUK/2011, tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) memberikan pedoman tentang bagaimana panti asuhan seharunya memberikan pengasuhan dan perlindungan kepada anak, termasuk dalam transisi usia dewasa. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Selain Negeri, Pemprov Malut juga Sasar Sekolah Swasta Penerima BOSDA
Data Penerima PKH di Halsel Diperketat
Memperkuat Empat Pilar Kebangsaan di SMA Negeri 1 Sanana
Pasca Dikeluhkan, Stok Cuci Darah Dipinjam dari RSUD Tobelo
Pemprov Malut Mulai Tahap Awal Pembangunan Sekolah Garuda
Diklat Paskibraka Ternate Resmi Dimulai, Wawali : Ini Tugas Kebangsaan
Puluhan Pejabat Eselon II Pemkab Halsel Bakal dilantik
Gelar Musdesus, Masyarakat Usul Pemberhentian Kades Nyonyifi

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 18:31 WIT

Selain Negeri, Pemprov Malut juga Sasar Sekolah Swasta Penerima BOSDA

Kamis, 7 Agustus 2025 - 18:15 WIT

Data Penerima PKH di Halsel Diperketat

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:39 WIT

Memperkuat Empat Pilar Kebangsaan di SMA Negeri 1 Sanana

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:51 WIT

Pasca Dikeluhkan, Stok Cuci Darah Dipinjam dari RSUD Tobelo

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:37 WIT

Pemprov Malut Mulai Tahap Awal Pembangunan Sekolah Garuda

Berita Terbaru

Daerah

Data Penerima PKH di Halsel Diperketat

Kamis, 7 Agu 2025 - 18:15 WIT

Foto bersama usai kegiatan reses anggota DPD RI Hasby Yusuf || Foto : karno_kasedata

Daerah

Memperkuat Empat Pilar Kebangsaan di SMA Negeri 1 Sanana

Kamis, 7 Agu 2025 - 15:39 WIT

Gambar Ilustrasi Sekola Garuda yang merupakan program Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknolog (Kemenristekdikti).

Daerah

Pemprov Malut Mulai Tahap Awal Pembangunan Sekolah Garuda

Kamis, 7 Agu 2025 - 14:37 WIT