7 Anak Panti Asuhan Dikeluarkan, Begini Penjelasan UPTD PSAA Ternate

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala UPTD PSAA Budi Sentosa, Kota Ternate, Susan E.Garusim, saat diwawancarai wartawan kasedata.id, diruang kerjanya, Jum'at (20/6/2025).

Kepala UPTD PSAA Budi Sentosa, Kota Ternate, Susan E.Garusim, saat diwawancarai wartawan kasedata.id, diruang kerjanya, Jum'at (20/6/2025).

Kasedata.id Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Panti Sosial Asuhan Anak (PSA) Budi Sentosa, Kota Ternate, Susan E.Garusim, diduga mengambil kebijakan sepihak mengeluarkan tujuh orang anak yatim piatu.

Anak-anak ini diminta kepala panti sosial untuk keluar dengan alasan sudah berumur 18 tahun.

Salah satu pegawai saat ditemui, Jum’at (20/6/2025) mengaku, kebijakan Kepala UPTD mengeluarkan ketujuh anak dari panti asuhan secara sepihak tanpa pertimbangan komunikasi dengan anak dan orang tua wali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepala panti ini ada kasih keluar anak-anak sebanyak tujuh orang kembali ke keluarga. Sementara, ada dua orang anak itu masih duduk dibangku sekolah Menengah Pertama (SMP),” ucap sumber itu sembari meminta tidak menyebutkan namanya.

Baca Juga :  Cahaya Malam Ramadan di Desa Fagudu Siap Digelar

Ironisnya kata sumber ini mengungkapkan bahwa, ketujuh anak asuh tersebut menangis. Sebab, dipaksa saat dikeluarkan pada malam hari.

Terpisah, Kepala UPTD PSAA Budi Sentosa saat ditemui diruang kerjanya membenarkan bahwa ketujuh anak itu telah dikeluarkan dari panti. Sebab, telah berumur 18 tahun yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos).

“Tentunya kami juga punya empati, tetapi saya juga bertugas sesuai peraturan, yang dimana diatur dalam Permensos. Dimana batas usia 0 sampai dengan 18 tahun,” jelas Susan E.Garusim.

Baca Juga :  Bupati Halsel Kembali Warning ASN Malas Berkantor

Ia mengatakan selain batas usia, pihaknya juga menghawatirkan ada potensi munculnya praktik perundungan (bullying) dengan sistem senior-junior di dalam panti.

“Anak-anak dijemput langsung oleh pihak keluarga,” tegasnya.

Diketahui, dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor : 30/HUK/2011, tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) memberikan pedoman tentang bagaimana panti asuhan seharunya memberikan pengasuhan dan perlindungan kepada anak, termasuk dalam transisi usia dewasa. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemkot Ternate Konsolidasi Sigofi Gam Jelang Ramadan
Fasilitas Minim, Satgas Kebersihan Mengadu ke Wali Kota Ternate
Kamis Besok, Aksi Bersih Sigofi Gam Serentak di Ternate
Vila Lago Montana di Ternate Kantongi SHM Sejak 2013
Forum OPD RKPD 2027 Jadi Arah Strategis Pembangunan Halsel
PPN Ternate Pastikan Stok Ikan Aman dan Berkualitas Selama Ramadan
Terima SK, PWI Halsel Matangkan Persiapan Pelantikan
Pemkab Halsel Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:15 WIT

Pemkot Ternate Konsolidasi Sigofi Gam Jelang Ramadan

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:09 WIT

Fasilitas Minim, Satgas Kebersihan Mengadu ke Wali Kota Ternate

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:45 WIT

Kamis Besok, Aksi Bersih Sigofi Gam Serentak di Ternate

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:03 WIT

Vila Lago Montana di Ternate Kantongi SHM Sejak 2013

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:09 WIT

Forum OPD RKPD 2027 Jadi Arah Strategis Pembangunan Halsel

Berita Terbaru

Kegiatan Rabu Menyapa bersama camat, lurah, dan petugas kebersihan di Benteng Oranje [Foto : ongky/kasedata]

Daerah

Pemkot Ternate Konsolidasi Sigofi Gam Jelang Ramadan

Rabu, 11 Feb 2026 - 21:15 WIT

Daerah

Kamis Besok, Aksi Bersih Sigofi Gam Serentak di Ternate

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:45 WIT

Vila, kafe, dan restoran Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kota Ternate [dok : kasedata]

Daerah

Vila Lago Montana di Ternate Kantongi SHM Sejak 2013

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:03 WIT