Kasedata.id – Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Panti Sosial Asuhan Anak (PSA) Budi Sentosa, Kota Ternate, Susan E.Garusim, diduga mengambil kebijakan sepihak mengeluarkan tujuh orang anak yatim piatu.
Anak-anak ini diminta kepala panti sosial untuk keluar dengan alasan sudah berumur 18 tahun.
Salah satu pegawai saat ditemui, Jum’at (20/6/2025) mengaku, kebijakan Kepala UPTD mengeluarkan ketujuh anak dari panti asuhan secara sepihak tanpa pertimbangan komunikasi dengan anak dan orang tua wali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kepala panti ini ada kasih keluar anak-anak sebanyak tujuh orang kembali ke keluarga. Sementara, ada dua orang anak itu masih duduk dibangku sekolah Menengah Pertama (SMP),” ucap sumber itu sembari meminta tidak menyebutkan namanya.
Ironisnya kata sumber ini mengungkapkan bahwa, ketujuh anak asuh tersebut menangis. Sebab, dipaksa saat dikeluarkan pada malam hari.
Terpisah, Kepala UPTD PSAA Budi Sentosa saat ditemui diruang kerjanya membenarkan bahwa ketujuh anak itu telah dikeluarkan dari panti. Sebab, telah berumur 18 tahun yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos).
“Tentunya kami juga punya empati, tetapi saya juga bertugas sesuai peraturan, yang dimana diatur dalam Permensos. Dimana batas usia 0 sampai dengan 18 tahun,” jelas Susan E.Garusim.
Ia mengatakan selain batas usia, pihaknya juga menghawatirkan ada potensi munculnya praktik perundungan (bullying) dengan sistem senior-junior di dalam panti.
“Anak-anak dijemput langsung oleh pihak keluarga,” tegasnya.
Diketahui, dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor : 30/HUK/2011, tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) memberikan pedoman tentang bagaimana panti asuhan seharunya memberikan pengasuhan dan perlindungan kepada anak, termasuk dalam transisi usia dewasa. (*)
Penulis : Sukarsi Muhdar
Editor : Redaksi