Vila Lago Montana di Ternate Kantongi SHM Sejak 2013

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vila, kafe, dan restoran Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kota Ternate [dok : kasedata]

Vila, kafe, dan restoran Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kota Ternate [dok : kasedata]

Kasedata.id – Keberadaan pembangunan vila, kafe, dan restoran Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, yang selama ini menjadi perhatian publik terkait keabsahan izin pembangunan menemui titik terang.

Polemik mencuat seiring perdebatan mengenai hutan lindung serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kawasan sempadan Danau Ngade yang diduga masih dipenuhi bangunan lain tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Berbeda dengan pembangunan Vila Lago Montana secara resmi mengantongi SHM Nomor 27.01.02.03.1.00934 yang terbit pada 19 Desember 2013. Saat itu perda RTRW Tahun 2012 mulai berlaku, namun belum secara tegas menetapkan di lokasi itu sebagai kawasan yang dilarang untuk pembangunan permanen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya punya sertifikat resmi, tapi kenapa tidak bisa membangun? Sementara di sekitar sempadan danau juga banyak bangunan permanen yang berdiri,” ujar pemilik vila Lago Montana, Agusti Talib kepada awak media, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga :  Final Liga Pelajar 2025, SMPN 6 Siap Tempur BINTER Sore Ini

Ia menjelaskan bahwa dirinya telah berupaya memenuhi kewajiban administrasi dengan mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berkas persyaratan telah dimasukkan sekitar enam bulan lalu, namun hingga kini izin belum diterbitkan. Lalu tiba-tiba pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate justru melayangkan surat peringatan.

“Kalau memang tidak boleh dibangun karena masuk sempadan danau harusnya sejak awal tidak ada penerbitan SHM dari pihak pertanahan. Faktanya, saya punya sertifikat,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa proses penertiban tidak disertai sosialisasi maupun koordinasi yang jelas kepada dirinya sebagai pemilik lahan.

Selain itu, Agusti menyoroti keberadaan bangunan permanen lain di kawasan danau yang disebut-sebut milik salah satu pejabat di Kota Ternate tapi tidak tersentuh penertiban.

Baca Juga :  20 Kafilah Maluku Utara Siap Berkompetisi di STQH Nasional

Menurutnya, jika pemerintah ingin menegakkan aturan tata ruang, maka kebijakan tersebut harus diterapkan secara adil dan merata bukan hanya menyasar pihak tertentu.

“Kalau penertiban dilakukan, harus merata. Jangan sepihak. Ada bangunan permanen di sempadan danau bahkan di dalam danau yang terlihat jelas, tapi tidak ada tindakan,” ujarnya.

Agusti juga mempertanyakan dasar kajian yang menyebut wilayah itu sebagai kawasan rawan atau terlarang dibangun, karena menurutnya hal itu bertentangan dengan fakta bahwa sertifikat kepemilikan tanah tetap diterbitkan.

Karena itu, dirinya berharap Pemerintah Kota Ternate melakukan peninjauan kembali secara komprehensif, baik dari aspek tata ruang, hukum pertanahan, maupun rasa keadilan bagi masyarakat.

“Kalau memang kawasan itu tidak boleh dibangun karena masuk wilayah lindung atau rawan bencana, maka penerbitan SHM seharusnya juga tidak terjadi,” tandas Agusti Talib. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Jalan Ambles di Kayu Merah, BPJN Malut Kebut Perbaikan 
Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut
Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi
Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 
Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya
IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan
Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru
Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:47 WIT

Jalan Ambles di Kayu Merah, BPJN Malut Kebut Perbaikan 

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:04 WIT

Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:53 WIT

Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:46 WIT

Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:32 WIT

IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan

Berita Terbaru

Perbaikan jalan utama di Kelurahan Kayu Merah oleh BPJN Maluku Utara [Foto : haerun/kasedata]

Daerah

Jalan Ambles di Kayu Merah, BPJN Malut Kebut Perbaikan 

Selasa, 7 Jul 2026 - 16:47 WIT

Opini

Brazil vs Norwegia

Minggu, 5 Jul 2026 - 19:38 WIT

Bus Malut United saat berada di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Kamis (2/7/2026)

Olahraga

Isu Malut United Pindah ke Semarang Semakin Menguat

Kamis, 2 Jul 2026 - 16:22 WIT