Vila Lago Montana di Ternate Kantongi SHM Sejak 2013

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vila, kafe, dan restoran Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kota Ternate [dok : kasedata]

Vila, kafe, dan restoran Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kota Ternate [dok : kasedata]

Kasedata.id – Keberadaan pembangunan vila, kafe, dan restoran Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, yang selama ini menjadi perhatian publik terkait keabsahan izin pembangunan menemui titik terang.

Polemik mencuat seiring perdebatan mengenai hutan lindung serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kawasan sempadan Danau Ngade yang diduga masih dipenuhi bangunan lain tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Berbeda dengan pembangunan Vila Lago Montana secara resmi mengantongi SHM Nomor 27.01.02.03.1.00934 yang terbit pada 19 Desember 2013. Saat itu perda RTRW Tahun 2012 mulai berlaku, namun belum secara tegas menetapkan di lokasi itu sebagai kawasan yang dilarang untuk pembangunan permanen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya punya sertifikat resmi, tapi kenapa tidak bisa membangun? Sementara di sekitar sempadan danau juga banyak bangunan permanen yang berdiri,” ujar pemilik vila Lago Montana, Agusti Talib kepada awak media, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga :  Pemdes Kokotu Salurkan Gaji dan Insentif Perangkat Desa

Ia menjelaskan bahwa dirinya telah berupaya memenuhi kewajiban administrasi dengan mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berkas persyaratan telah dimasukkan sekitar enam bulan lalu, namun hingga kini izin belum diterbitkan. Lalu tiba-tiba pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate justru melayangkan surat peringatan.

“Kalau memang tidak boleh dibangun karena masuk sempadan danau harusnya sejak awal tidak ada penerbitan SHM dari pihak pertanahan. Faktanya, saya punya sertifikat,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa proses penertiban tidak disertai sosialisasi maupun koordinasi yang jelas kepada dirinya sebagai pemilik lahan.

Selain itu, Agusti menyoroti keberadaan bangunan permanen lain di kawasan danau yang disebut-sebut milik salah satu pejabat di Kota Ternate tapi tidak tersentuh penertiban.

Baca Juga :  Selama Empat Tahun, Pemdes Paslal Gratiskan PBB untuk Warganya

Menurutnya, jika pemerintah ingin menegakkan aturan tata ruang, maka kebijakan tersebut harus diterapkan secara adil dan merata bukan hanya menyasar pihak tertentu.

“Kalau penertiban dilakukan, harus merata. Jangan sepihak. Ada bangunan permanen di sempadan danau bahkan di dalam danau yang terlihat jelas, tapi tidak ada tindakan,” ujarnya.

Agusti juga mempertanyakan dasar kajian yang menyebut wilayah itu sebagai kawasan rawan atau terlarang dibangun, karena menurutnya hal itu bertentangan dengan fakta bahwa sertifikat kepemilikan tanah tetap diterbitkan.

Karena itu, dirinya berharap Pemerintah Kota Ternate melakukan peninjauan kembali secara komprehensif, baik dari aspek tata ruang, hukum pertanahan, maupun rasa keadilan bagi masyarakat.

“Kalau memang kawasan itu tidak boleh dibangun karena masuk wilayah lindung atau rawan bencana, maka penerbitan SHM seharusnya juga tidak terjadi,” tandas Agusti Talib. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Rakernas JKPI, Kaban Kesbangpol Dampingi Wawali Ternate Cek Venue Hotel
Kawasan Transmigrasi Maluku Utara Didorong Jadi Lumbung Pangan Baru
Besok Mulai Bertugas, Yusran Pimpin Biro Hukum dan Yayat Pegang Kendali Dinkop Malut
Rekam Jejak Panjang Berdedikasi, Erva Pramukawaty Resmi Nakhodai Sekretariat DPRD Maluku Utara
Sekda Maluku Utara Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Sekwan DPRD Termasuk
Pemprov Malut Evaluasi 15 Jabatan Plt, Dua Posisi Eselon II Segera Terisi
BI dan Pemprov Malut Perkuat Kolaborasi Dorong Ekonomi Biru dan Kendalikan Inflasi
Pemprov Malut Dorong Penguatan Ekonomi Biru untuk Optimalkan Potensi Laut

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:56 WIT

Rakernas JKPI, Kaban Kesbangpol Dampingi Wawali Ternate Cek Venue Hotel

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:10 WIT

Kawasan Transmigrasi Maluku Utara Didorong Jadi Lumbung Pangan Baru

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:20 WIT

Besok Mulai Bertugas, Yusran Pimpin Biro Hukum dan Yayat Pegang Kendali Dinkop Malut

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:03 WIT

Rekam Jejak Panjang Berdedikasi, Erva Pramukawaty Resmi Nakhodai Sekretariat DPRD Maluku Utara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:12 WIT

Sekda Maluku Utara Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Sekwan DPRD Termasuk

Berita Terbaru

Wisudawaan Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STIMIK) Tidore Mandiri [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

STIMIK Tidore Mandiri Wisuda, Bidik Status Institut

Sabtu, 22 Agu 2026 - 19:57 WIT

Sekretaris Pengcab FORKI Halut, Boyke Raymond Toisuta

Olahraga

SK Pembekuan FORKI Halut Dipertanyakan, Siapkan Somasi

Jumat, 21 Agu 2026 - 19:37 WIT

Pendidikan

Wali Kota Ternate Dukung Munas FPIP-PTM di UMMU

Kamis, 20 Agu 2026 - 18:28 WIT