Kasedata.id – Dugaan praktik jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, kembali mencuat dan memantik perhatian publik. Sejumlah izin tambang yang terbit pada rentang 2009 hingga 2010 diduga bermasalah dan disebut berkaitan dengan pengalihan kepemilikan kepada pengusaha asal Singapura.
Dugaan ini menyeret nama sejumlah pejabat daerah yang kala itu berada dalam lingkaran proses penerbitan izin tambang. Penelusuran yang dilakukan menunjukkan adanya beberapa Surat Keputusan (SK) penerbitan IUP yang kini menjadi sorotan.
Di antaranya SK Nomor 188.45/66-540/2009 untuk PT Defesna Utama, SK Nomor 188.45/540-76/2009 untuk PT Subur Berkat Abadi, serta SK Nomor 188.45/540-121A/2009 dan SK Nomor 188.45/540-122/2009 yang masing-masing diterbitkan untuk PT Prasindo Prima Gemilang dan PT Rolisiana Heksa Kharisma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya pada tahap eksplorasi, dokumen yang ditelusuri juga mencatat adanya peningkatan status IUP menjadi IUP Operasi Produksi pada tahun 2010. Peningkatan itu tertuang dalam SK Nomor 188.45/540-160/2010 untuk PT Prasindo Prima Gemilang dan SK Nomor 188.45/540-161/2010 untuk PT Rolisiana Heksa Kharisma.
Selain itu, terdapat pula SK Nomor 188.45/660-18A/2010 terkait kebijakan lingkungan kegiatan penambangan bijih nikel di Kecamatan Wasile Selatan. Nama mantan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Halmahera Timur, Ardiansyah Madjid, ikut disebut dalam penelusuran tersebut.
Ardiansyah yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) disebut mengetahui proses administrasi penerbitan izin tambang pada masa itu. Selain Ardiansyah, nama Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, juga disebut berkaitan dengan dugaan proses pengurusan IUP.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan adanya tindak pidana maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. Namun, munculnya kembali dokumen-dokumen lama terkait izin tambang ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi penerbitan IUP pada era tersebut dan alur pengalihan kepemilikan perusahaan tambang yang belakangan disebut dikuasai pihak asing.
Pihak yang mengungkap dugaan ini menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh proses penerbitan hingga peningkatan status izin tambang yang dinilai sarat kejanggalan.
Desakan audit terhadap izin-izin tambang lama di Halmahera Timur pun mulai menguat seiring munculnya dugaan adanya praktik percaloan dan jual beli izin.
“Adik konfirmasi ke dorang dulu, seperti apa itu jual beli IUP, karena saya tidak paham bagaimana bisa IUP diperjualbelikan,” ujar Ardiansyah begitu dikonfirmasi Kasedata.id, Senin (29/6/2026) seraya membantah mengetahui adanya praktik jual beli IUP.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, guna mendapatkan penjelasan dan tanggapan atas dugaan tersebut. (*)
Penulis : Asrul
Editor : Redaksi



![Zulfikli Zam Zam [Foto : penulis/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260629_132153-225x129.jpg)

![Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, saat ditahan oleh Kejati Maluku Utara [Foto : Acim/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260626_202407-225x129.jpg)
