Kasedata.id – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 resmi mengumumkan hasil seleksi Tahap I untuk Jalur Afirmasi dan Jalur Prestasi.
Ketua Panitia SPMB Maluku Utara, Sofyan, menegaskan seluruh proses seleksi tahap pertama berjalan lancar dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
“Selamat kepada calon murid yang dinyatakan lulus melalui Jalur Afirmasi dan Prestasi. Bagi yang belum berhasil, jangan berkecil hati karena masih ada kesempatan pada Tahap II melalui Jalur Domisili dan Mutasi. Kami memastikan seluruh proses seleksi berlangsung adil, terbuka, dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta didik,” ujar Sofyan, Kamis (25/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, pelaksanaan SPMB tahun ini dibagi dalam empat jalur penerimaan, yakni Jalur Afirmasi, Prestasi, Domisili, dan Mutasi. Setelah seleksi tahap pertama berakhir pada 25 Juni 2026, peserta yang belum lolos masih dapat mengikuti Tahap II melalui Jalur Domisili maupun Mutasi yang mulai dibuka pada 26 Juni 2026.
Menurut Sofyan, Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid sesuai wilayah tempat tinggal yang telah ditetapkan, sedangkan Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali dengan syarat sesuai regulasi yang berlaku.
Panitia juga mengingatkan calon murid dan orang tua untuk terus memantau informasi resmi pelaksanaan SPMB melalui kanal dan laman pemerintah daerah guna menghindari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, peserta diminta mencermati jadwal pendaftaran dan memastikan pilihan sekolah sesuai domisili agar peluang diterima semakin besar.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya menghadirkan akses pendidikan yang adil, inklusif, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat melalui pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Panitia berharap seluruh calon murid dapat memanfaatkan setiap kesempatan pada jalur penerimaan yang masih dibuka, khususnya Jalur Domisili dan Mutasi sebagai bagian dari Tahap II seleksi.
“SPMB yang transparan, adil, dan berkeadilan untuk masa depan pendidikan Maluku Utara yang lebih baik,” tutup Sofyan. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi



![Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, saat ditahan oleh Kejati Maluku Utara [Foto : Acim/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260626_202407-225x129.jpg)


