Kasedata.id – Pengendalian pemanfaatan ruang di Provinsi Maluku Utara menjadi sorotan serius Kadera Institute (Kajian Advokasi Demokrasi dan Pembangunan Daerah). Lembaga ini menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait belum dilaksanakannya pengendalian pemanfaatan ruang harus menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Wakil Direktur Kadera Institute, Arjun Onga kepada media ini, Rabu (12/8/2026), menegaskan tata ruang tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Pemerintah wajib memastikan setiap aktivitas pembangunan, investasi, usaha dan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai peruntukan ruang serta ketentuan hukum.
“Temuan BPK ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Ketika pengendalian pemanfaatan ruang disebut belum pernah dilaksanakan, yang harus dipertanyakan adalah sejauh mana pemerintah memastikan ruang di Maluku Utara benar-benar dimanfaatkan sesuai rencana tata ruang,” tegas Arjun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, temuan tersebut tercantum dalam LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor 28/LHP/DJPKN/VI.TER/PPD.03/12/2025. Persoalan dinilai semakin serius karena hasil pengawasan Kementerian ATR/BPN mencatat kinerja pengendalian pemanfaatan ruang Provinsi Maluku Utara memperoleh nilai 0,00.
“Nilai nol harus menjadi peringatan keras. Ini menunjukkan adanya persoalan dalam pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang,” ujarnya.
Arjun menegaskan pengendalian pemanfaatan ruang memiliki dasar hukum melalui UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut diperinci dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Ia menyoroti sejumlah instrumen pengendalian, mulai dari penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), penilaian perwujudan rencana tata ruang, pemantauan dan evaluasi, hingga pemberian insentif, disinsentif dan pengenaan sanksi.
“Jangan sampai KKPR hanya menjadi dokumen administratif, sementara kondisi faktual di lapangan tidak pernah diperiksa. Pemerintah harus bisa memastikan apakah kegiatan pembangunan dan usaha benar-benar sesuai tata ruang,” tegasnya.
Kadera Institute juga meminta alasan keterbatasan anggaran dan kompetensi aparatur tidak dijadikan pembenaran.
“Kalau anggaran kurang, harus direncanakan dan diusulkan. Kalau kompetensi aparatur belum memadai, lakukan peningkatan kapasitas. Keterbatasan internal pemerintah tidak boleh menjadi alasan mengabaikan kewajiban yang diperintahkan undang-undang,” katanya.
Kadera Institute mendesak Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Risman Iriyanto Djafar segera menyusun langkah konkret dengan target, indikator dan batas waktu yang jelas. Langkah itu mencakup penilaian KKPR, penilaian perwujudan tata ruang, pemantauan lapangan, evaluasi serta tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran.
“Surat instruksi bukan ukuran keberhasilan. Ukurannya adalah pekerjaan benar-benar dilaksanakan. Apakah KKPR sudah dinilai ?, Apakah pemanfaatan ruang sudah diperiksa?, Apakah ada pelanggaran dan bagaimana tindak lanjutnya ?. Itu yang harus dijawab,” tegas Arjun.
Ia juga meminta DPRD Maluku Utara menggunakan fungsi pengawasan dengan memanggil Dinas PUPR untuk menjelaskan penyebab lemahnya pengendalian, kebutuhan anggaran, kesiapan SDM dan target penyelesaiannya.
“Jangan tunggu konflik lahan, persoalan lingkungan atau pembangunan yang diduga menyimpang baru pemerintah bergerak. Pengendalian harus bekerja sejak awal, bukan setelah masalah membesar,” ujarnya.
Kadera Institute memastikan akan mengawal tindak lanjut temuan BPK tersebut dan meminta adanya perubahan yang dapat diukur.
“Jangan sampai administrasinya selesai, suratnya selesai, tetapi pengendalian pemanfaatan ruang tetap tidak berjalan. Kami akan kawal persoalan ini,” pungkasnya. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi







