Kasedata.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara mengungkap sederet persoalan serius dalam pengelolaan kegiatan pertambangan. Sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) ditemukan belum memenuhi kewajiban, mulai dari beroperasi tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), menambang di luar wilayah izin, hingga terindikasi melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Temuan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara Tahun 2025 yang diperoleh Kasedata.id, Rabu (12/8/2026), khususnya pada bagian 3.2.4.
BPK mencatat sedikitnya 28 pemegang izin komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan belum dilengkapi RKAB maupun dokumen persetujuannya. Persoalan ini tidak berhenti pada administrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan enam pemegang izin telah melakukan kegiatan pertambangan meskipun belum memiliki dokumen RKAB yang dipersyaratkan. Enam pemegang izin tersebut terdiri atas PT SPM, CV JP, CV KP, serta tiga izin milik PT SSS. Dokumen yang belum dipenuhi mencakup RKAB eksplorasi maupun operasi produksi serta persetujuan RKAB untuk periode 2023 hingga 2025.
Temuan lain tak kalah serius. BPK mengidentifikasi 15 pemegang IUP dan SIPB yang terindikasi melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah izin.
Dari jumlah tersebut, delapan merupakan pemegang izin mineral logam dan tujuh lainnya pemegang izin mineral bukan logam dan batuan. Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan dan analisis citra drone, BPK memastikan enam pemegang izin melakukan kegiatan pertambangan di luar konsesi dengan total luas sekitar 6,791 hektare.
Keenam pemegang izin tersebut yakni CV ITPM dengan luas 1,037 hektare, CV JP seluas 0,906 hektare, CV OJ 0,186 hektare, CV SG 0,239 hektare, PT SSS 1,580 hektare, dan PT BPJ seluas 2,843 hektare.
Tak berhenti di sana, BPK juga menemukan indikasi kegiatan pertambangan tanpa izin di Desa Mamuya. Di lokasi tersebut ditemukan pembukaan lahan untuk pengambilan batu gunung yang dilengkapi alat berat. Berdasarkan analisis citra drone, aktivitas tersebut tidak berada dalam wilayah izin pertambangan aktif maupun tidak aktif milik pihak mana pun.
Temuan ini memperlihatkan adanya persoalan serius dalam pengawasan sektor pertambangan di Maluku Utara. BPK menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap munculnya persoalan tersebut. Dinas ESDM Maluku Utara disebut belum memiliki Pejabat Pengawas Pertambangan.
Sementara itu, Inspektur Tambang juga disebut belum pernah ditugaskan oleh Gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Bahkan, peninjauan lapangan yang menggunakan anggaran pembinaan dan pengawasan dinilai belum menghasilkan laporan khusus pengawasan pertambangan. Dokumen yang tersedia hanya berupa laporan perjalanan dinas untuk kebutuhan pertanggungjawaban keuangan.
Kondisi tersebut, menurut BPK, meningkatkan risiko kerusakan lingkungan, menimbulkan risiko hukum bagi pemegang izin, serta membuka potensi hilangnya penerimaan negara maupun daerah melalui royalti dan pajak produksi. Selain itu, aktivitas pertambangan tanpa izin belum dapat dipastikan kesesuaiannya dengan rencana tata ruang maupun ketentuan pengelolaan lingkungan.
Atas sederet persoalan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Maluku Utara memerintahkan Kepala Dinas ESDM untuk memberikan peringatan kepada perusahaan yang belum memiliki persetujuan RKAB maupun perusahaan yang melakukan kegiatan di luar wilayah konsesi.
Dinas ESDM juga diminta menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin, memperkuat pengawasan, serta menyusun laporan hasil pengawasan sebagai dasar dalam pemberian sanksi sesuai ketentuan. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi







