Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, saat ditahan oleh Kejati Maluku Utara [Foto : Acim/kasedata]

Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, saat ditahan oleh Kejati Maluku Utara [Foto : Acim/kasedata]

Kasedata.id – Mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Jumat (26/6/2026).

Penahanan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) atau Kantor Bupati Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.

Penahanan dilakukan setelah Aliong Mus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp8 miliar akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Pantauan di Kantor Kejati Maluku Utara, Aliong Mus keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. Ia kemudian dikawal petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengatakan penahanan dilakukan setelah hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang menyatakan tersangka dalam kondisi layak menjalani penahanan.

“Hari ini Aliong Mus resmi ditahan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Ternate selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Matheos.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu, sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan anggaran, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, serta dugaan pengondisian proyek. Nilai proyek itu mencapai Rp17,5 miliar.

Baca Juga :  Upaya Pencarian Jurnalis Sahril Helmi, Semoga Ditemukan

Sebelum menahan Aliong Mus, Kejati Maluku Utara telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lain, yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton yang diduga sebagai pelaksana kegiatan proyek.

Kejati Maluku Utara menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi itu termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Usai Owner Jadi Tersangka, Advokat Minta Kasus Zahra Berkah Dibongkar Tuntas
Polres Ternate Ungkap Kasus Kekerasan dan Persetubuhan Anak di Gamalama
Sahriyani, Owner Zahra Berkah Terancam Dijerat Pasal Berlapis
APH Didesak Telusuri Aliran Dana dan Aset Owner-Leader Zahra Berkah
Investasi Zahra Berkah Diusut Polres Ternate, Owner Jadi Tersangka
Ratusan Korban Investasi Geruduk Polres Ternate, Kerugian Ditaksir Puluhan Miliar
Karhutla di Tubo Ternate, Polisi dan Warga Berjibaku Padamkan Api
Tiga Hari Dicari, Bocah 5 Tahun di Ternate Belum Ditemukan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 08:34 WIT

Usai Owner Jadi Tersangka, Advokat Minta Kasus Zahra Berkah Dibongkar Tuntas

Senin, 21 September 2026 - 18:08 WIT

Polres Ternate Ungkap Kasus Kekerasan dan Persetubuhan Anak di Gamalama

Senin, 21 September 2026 - 15:28 WIT

Sahriyani, Owner Zahra Berkah Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Sabtu, 19 September 2026 - 22:34 WIT

APH Didesak Telusuri Aliran Dana dan Aset Owner-Leader Zahra Berkah

Sabtu, 19 September 2026 - 21:43 WIT

Investasi Zahra Berkah Diusut Polres Ternate, Owner Jadi Tersangka

Berita Terbaru