Kasedata.id – Polres Ternate diminta mengusut secara tuntas kasus investasi Zahra Berkah, menyusul ditetapkannya owner Zahra Berkah Sahriyani sebagai tersangka. Permintaan ini disampaikan advokat dari Kantor Hukum Ahmad Nurrahman Nassim, S.H. & Rekan sebagai bentuk dukungan terhadap langkah Satreskrim Polres Ternate dalam menangani perkara tersebut.
Status hukum Sahriyani diumumkan Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui konferensi pers, Senin (21/9/2026). Sahriyani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin disertai dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Advokat Ahmad meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap owner, tetapi juga mendalami peran leader maupun pihak lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas investasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait diperlukan untuk mengungkap perkara secara utuh berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami memandang bahwa pemeriksaan terhadap seluruh pihak wajib dilakukan secara profesional, transparan, dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Setiap pihak yang terlibat harus diberikan ruang untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai hak-hak hukumnya,” ujar Ahmad.
Ia juga mendukung langkah Polres Ternate membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam aktivitas investasi Zahra Berkah.
Menurutnya, posko itu penting untuk menghimpun data, informasi, dan bukti dari masyarakat yang kemudian dapat diverifikasi penyidik.
“Kami mendukung penuh inisiatif Polres Ternate yang membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang dirugikan. Langkah ini sangat krusial agar seluruh data, informasi, dan bukti dapat dihimpun serta diverifikasi secara akurat oleh tim penyidik,” katanya.
Ahmad berharap penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap mekanisme investasi yang dijalankan, pola aliran dana, pembagian peran antarpihak, hingga total kerugian masyarakat yang mengaku sebagai korban.
“Kami berharap proses penyidikan kasus Zahra Berkah ini terus berjalan secara profesional hingga seluruh tabir terkuak—mulai dari mekanisme investasi, skema aliran dana, pembagian peran antarpihak, total kerugian korban, hingga penetapan pihak-pihak yang wajib bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Sahriyani terancam dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin serta dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan secara berlanjut.
Kendati demikian, proses hukum terhadap kasus Zahra Berkah masih berjalan di Satreskrim Polres Ternate untuk menyelusuri lebih dalam kemungkinan ada tersangka lain. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar

![Ahmad Nurrahman Nassim, S.H. [dok : kasedata.id]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260920_003536-225x129.jpg)


![Wakil bupati ketika menyampaikan rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2026 di ruang Paripurna DPRD kabupaten Kepulauan Sula [dok : karno/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260921_194038-225x129.jpg)

