Kasedata.id – Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Ade Ningsi Mus dan Hi. Ir. Saleh Marasabessy (FAM-SAH), resmi melaporkan salah satu anggota Panwas Desa Kabau Laut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula.
Laporan ini diajukan atas dugaan tindak pidana penghasutan yang menyebabkan kekacauan yang terjadi pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 12.30 WIT, di Desa Kabau Laut, Kecamatan Sulabesih Barat, Kabupaten Kepulauan Sula.
Menurut Arman Kedafota, perwakilan tim hukum FAM-SAH, bahwa insiden itu bermula beberapa menit setelah kegiatan kampanye pasangan FAM-SAH selesai dilaksanakan. Dalam sesi penutupan, juru kampanye FAM-SAH, Burhanudin Buamona, mengarahkan simpatisan untuk menikmati hidangan yang telah disiapkan. Selain itu, atas permintaan masyarakat, Burhanudin mengizinkan para artis yang hadir untuk kembali bernyanyi, menciptakan suasana santai agar para simpatisan dapat makan sambil menikmati hiburan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, suasana berubah menjadi tegang ketika seorang anggota Panwas Desa Kabau Laut berinisial HM, yang diduga dalam pengaruh minuman keras tiba-tiba merampas mikrofon dari juru kampanye. HM kemudian berteriak dengan nada provokatif, menyatakan, “Saya Panwas Desa, dan saya yang punya wilayah!”. Padahal kegiatan kampanye itu sebenarnya sudah selesai, bahkan atribut partai seperti bendera telah dilepas dari lokasi acara.
Namun tindakan HM tersebut memicu kemarahan dari simpatisan yang merasa terprovokasi, hingga terjadi kekacauan di lokasi pada malam hari.“Padahal, saat itu yang dilakukan simpatisan hanya makan dan mendengarkan hiburan artis. Tindakan arogan oknum Panwas Desa itu sangat tidak pantas dan memicu kericuhan,” ujar Arman Kedafota.
Atas kejadian ini, tim hukum FAM-SAH mendesak Polres Kepulauan Sula untuk segera memanggil HM dan meminta keterangannya, serta memeriksa saksi-saksi yang ada. “Kami berharap peristiwa ini diproses secara hukum agar tidak terulang di kemudian hari,” tegas Arman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Panwas Desa maupun Polres Kepulauan Sula terkait laporan tersebut. (*)
Penulis : Karno Pora
Editor : Sandin Ar