MK Dipastikan Tolak Gugatan Sahril-Makmur, Ini Indikatornya

Senin, 3 Februari 2025 - 19:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasedata.id — Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan akan menolak gugatan pasangan calon nomor urut 4, Sahril-Makmur, terkait hasil Pilkada 2024 Kota Ternate. Salah satu indikator utama penolakan ini adalah gugatan tersebut dianggap tidak relevan terhadap kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Tauhid-Nasri.

Tim hukum Tauhid-Nasri, Fachrudin Moloko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima undangan untuk sidang dismisal dari MK, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (4/2/2025) malam.

Menurut Fachrudin, ada beberapa indikator kuat yang menunjukkan bahwa gugatan Sahril-Makmur akan ditolak. Salah satunya adalah koreksi yang dilakukan Mahkamah terhadap permohonan pemohon. Ia menjelaskan bahwa dalam permohonan awal, pasangan Sahril-Makmur tidak menyajikan argumentasi yang detail dan signifikan.

“Dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki relevansi dengan tahapan Pilkada maupun perolehan suara dalam Pilkada Kota Ternate,” jelas Fachrudin kepeda media di Ternate, Senin (3/2/2025).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan dalam sidang sebelumnya, hakim MK tidak banyak mengkonfrontir atau mengonfirmasi dalil-dalil yang diajukan pemohon.

“Sebagian besar dalil pemohon tidak dikonfrontir, hakim konstitusi lebih banyak menyatakan ‘anggap dibacakan’,” tambahnya.

Berdasarkan hal tersebut, Fachrudin optimistis bahwa sidang dismisal yang dijadwalkan akan berujung pada penolakan gugatan tanpa perlu memasuki tahap pembuktian lebih lanjut.

Baca Juga :  Spirit Kebersamaan, KONI Kota Ternate Sembelih Hewan Kurban 

“Kami yakin sidang ini akan selesai di tahap dismisal karena argumentasi pemohon tidak memiliki korelasi yang cukup kuat,” ujarnya.

Meskipun optimistis gugatan akan ditolak, Fachrudin menegaskan tim hukum Tauhid-Nasri tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pasangan Sahril-Makmur.

“Pada prinsipnya, setiap pasangan calon memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan. Kami menghargai proses hukum ini, dan keputusan akhir akan ditetapkan oleh Mahkamah besok,” pungkas Fachrudin. (*)

Berita Terkait

Gubernur Malut Sherly Laos didaulat Jadi Anggota Kehormatan Banser
GP Ansor Malut Dorong Penguatan Ekonomi Melalui BUMA
Pengurus Wilayah GP Ansor Malut Periode 2024-2028 Resmi dilantik
Survey Nasional, Sherly Tjoanda Masuk 5 Besar Gubernur Berkinerja Baik
Pengamanan Malut United Jadi Prioritas Kapolda
Banjir Landa Puskesmas Lifofa Tidore Kepulauan
Selain Negeri, Pemprov Malut juga Sasar Sekolah Swasta Penerima BOSDA
Data Penerima PKH di Halsel Diperketat

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 02:59 WIT

Gubernur Malut Sherly Laos didaulat Jadi Anggota Kehormatan Banser

Minggu, 10 Agustus 2025 - 01:44 WIT

GP Ansor Malut Dorong Penguatan Ekonomi Melalui BUMA

Minggu, 10 Agustus 2025 - 01:11 WIT

Pengurus Wilayah GP Ansor Malut Periode 2024-2028 Resmi dilantik

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:37 WIT

Survey Nasional, Sherly Tjoanda Masuk 5 Besar Gubernur Berkinerja Baik

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:16 WIT

Banjir Landa Puskesmas Lifofa Tidore Kepulauan

Berita Terbaru

Ketua PW GP Ansor Maluku Utara, Syarif Abdullah didampingi Sekretaris Yuhlif Assagaf. || dok : Sukarsi

Daerah

GP Ansor Malut Dorong Penguatan Ekonomi Melalui BUMA

Minggu, 10 Agu 2025 - 01:44 WIT

Pelatih kepala Malut United FC, Hendri Susilo, dalam konferensi pers  jelang laga kontra Dewa United || Foto : MU_kasedata

Olahraga

Skuad Malut United Siap Tempur Lawan Dewa United

Jumat, 8 Agu 2025 - 21:42 WIT