MK Dipastikan Tolak Gugatan Sahril-Makmur, Ini Indikatornya

Senin, 3 Februari 2025 - 19:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasedata.id — Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan akan menolak gugatan pasangan calon nomor urut 4, Sahril-Makmur, terkait hasil Pilkada 2024 Kota Ternate. Salah satu indikator utama penolakan ini adalah gugatan tersebut dianggap tidak relevan terhadap kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Tauhid-Nasri.

Tim hukum Tauhid-Nasri, Fachrudin Moloko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima undangan untuk sidang dismisal dari MK, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (4/2/2025) malam.

Menurut Fachrudin, ada beberapa indikator kuat yang menunjukkan bahwa gugatan Sahril-Makmur akan ditolak. Salah satunya adalah koreksi yang dilakukan Mahkamah terhadap permohonan pemohon. Ia menjelaskan bahwa dalam permohonan awal, pasangan Sahril-Makmur tidak menyajikan argumentasi yang detail dan signifikan.

“Dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki relevansi dengan tahapan Pilkada maupun perolehan suara dalam Pilkada Kota Ternate,” jelas Fachrudin kepeda media di Ternate, Senin (3/2/2025).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan dalam sidang sebelumnya, hakim MK tidak banyak mengkonfrontir atau mengonfirmasi dalil-dalil yang diajukan pemohon.

“Sebagian besar dalil pemohon tidak dikonfrontir, hakim konstitusi lebih banyak menyatakan ‘anggap dibacakan’,” tambahnya.

Berdasarkan hal tersebut, Fachrudin optimistis bahwa sidang dismisal yang dijadwalkan akan berujung pada penolakan gugatan tanpa perlu memasuki tahap pembuktian lebih lanjut.

Baca Juga :  AM-SAH Komitmen Penuh Perjuangkan DOB Kota Sofifi

“Kami yakin sidang ini akan selesai di tahap dismisal karena argumentasi pemohon tidak memiliki korelasi yang cukup kuat,” ujarnya.

Meskipun optimistis gugatan akan ditolak, Fachrudin menegaskan tim hukum Tauhid-Nasri tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pasangan Sahril-Makmur.

“Pada prinsipnya, setiap pasangan calon memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan. Kami menghargai proses hukum ini, dan keputusan akhir akan ditetapkan oleh Mahkamah besok,” pungkas Fachrudin. (*)

Berita Terkait

Pemkot Ternate Konsolidasi Sigofi Gam Jelang Ramadan
Fasilitas Minim, Satgas Kebersihan Mengadu ke Wali Kota Ternate
Kamis Besok, Aksi Bersih Sigofi Gam Serentak di Ternate
Vila Lago Montana di Ternate Kantongi SHM Sejak 2013
Forum OPD RKPD 2027 Jadi Arah Strategis Pembangunan Halsel
PPN Ternate Pastikan Stok Ikan Aman dan Berkualitas Selama Ramadan
Terima SK, PWI Halsel Matangkan Persiapan Pelantikan
Pemkab Halsel Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:15 WIT

Pemkot Ternate Konsolidasi Sigofi Gam Jelang Ramadan

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:09 WIT

Fasilitas Minim, Satgas Kebersihan Mengadu ke Wali Kota Ternate

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:45 WIT

Kamis Besok, Aksi Bersih Sigofi Gam Serentak di Ternate

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:03 WIT

Vila Lago Montana di Ternate Kantongi SHM Sejak 2013

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:09 WIT

Forum OPD RKPD 2027 Jadi Arah Strategis Pembangunan Halsel

Berita Terbaru

Kegiatan Rabu Menyapa bersama camat, lurah, dan petugas kebersihan di Benteng Oranje [Foto : ongky/kasedata]

Daerah

Pemkot Ternate Konsolidasi Sigofi Gam Jelang Ramadan

Rabu, 11 Feb 2026 - 21:15 WIT

Daerah

Kamis Besok, Aksi Bersih Sigofi Gam Serentak di Ternate

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:45 WIT

Vila, kafe, dan restoran Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kota Ternate [dok : kasedata]

Daerah

Vila Lago Montana di Ternate Kantongi SHM Sejak 2013

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:03 WIT