Kasedata.id – Kasus rudapaksa yang dialami seorang siswi SMP berusia 15 tahun, di Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menjadi perhatian publik Maluku Utara. Pelakunya, diduga melibatkan belasan pria dewasa. Kasus ini menjadi atensi penting oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Halsel untuk dikawal sampai para pelaku dijerat hukuman yang setimpal.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan pada 2 Maret 2025 dengan nomor: STPL/197/IV/2025/SPKT.
Ketua Umum PC IMM Halsel, Fadila Syahril, menyatakan bahwa kasus rudapaksa merupakan kejahatan sangat serius dan dapat menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban. Para pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Sebab, tindakan ini tidak berperikemanusiaan, juga merusak moral masyarakat dan membahayakan masa depan generasi muda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan sekadar kejahatan biasa dan tidak bisa ditoleransi, ini tindakan biadab yang tidak bisa dimaafkan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku. Kami akan mengawal kasus ini,” tegas Fadila kepada media ini, Minggu (6/4/2025).
Menurutnya, kasus rudapaksa dengan korban siswi SMP ini merupakan pemaksaan hubungan seksual yang dapat mengakibatkan trauma dan kerugian fisik bagi korban. Apalagi korban masih dibawah umur sangat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Maka dari itu, pihaknya mendesak jajaran Polres Halmahera Selatan segera menangkap para pelaku.
“Saya minta agar polisi segera menangkap pelaku dan diproses secara hukum, sebab mereka merupakan predator-predator seksual yang harus ditindak keras karena ini pelanggaran HAM dan termasuk kejahatan kemanusiaan,” desaknya.
Secara organisasi, IMM Halsel berharap kepada semua pihak untuk memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya dalam menghadapi kejadian ini. Selain itu, IMM Halsel juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan proaktif dalam menjaga anak-anak dari ancaman kekerasan dan predator seksual
“Kami percaya bahwa keadilan harus ditegakkan dan pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya. PC IMM Halsel akan tetap mengawal kasus hingga para pelaku harus dijerat hukum yang setimpal,” tandas Fadila. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar