Kasedata.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Maluku Utara mendesak Gubernur Sherly Tjoanda Laos untuk segera melakukan restrukturisasi atau penataan ulang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini dinilai krusial demi mewujudkan efisiensi anggaran serta menyukseskan program visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur.
Desakan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPRD Maluku Utara, Muksin Amrin, kepada kasedata.id, Jumat (11/4). Legislator dari Dapil IV Halmahera Selatan ini menilai struktur organisasi daerah saat ini terlalu gemuk dan membebani anggaran operasional.
“Saat ini terdapat 48 OPD yang terdiri dari dinas, badan, dan biro. Jumlah ini menyebabkan pembengkakan biaya operasional yang pada akhirnya menyerap sebagian besar alokasi belanja dalam APBD, khususnya belanja pegawai,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Muksin, dominasi belanja operasional pegawai ini menggerus porsi anggaran untuk pelayanan publik yang seharusnya menjadi prioritas. Ia menekankan pentingnya penyesuaian struktur OPD sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Dalam pemerintahan, ada urusan wajib dan ada urusan pilihan. Gubernur perlu mengevaluasi, mana organisasi yang sifatnya wajib dan harus dipertahankan, serta mana yang bisa digabung atau bahkan dihapus,” jelasnya.
Ia mencontohkan kemungkinan penggabungan beberapa dinas dengan fungsi serupa, seperti Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, atau mempertahankan OPD yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dinas-dinas yang tidak memberikan kontribusi nyata terhadap PAD sebaiknya dipertimbangkan untuk digabung agar beban APBD bisa ditekan,” tambahnya.
Untuk itu, Muksin menyarankan Gubernur mengajukan perubahan terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2016 agar dapat dibahas bersama DPRD Maluku Utara sebagai langkah awal penataan birokrasi yang lebih efektif dan efisien. (*)
Penulis : Ilham Mansur
Editor : Sandin Ar