Pilkades Antarwaktu di Halsel Digelar November

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab   [Dok : Ridal/Kasedata]

Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab [Dok : Ridal/Kasedata]

Kasedata.id — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antarwaktu (PAW) di lima Desa pada akhir November 2025.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/10/2025).

“Jadi ada aturannya. Maka paling cepat kita laksanakan akhir November, paling lambat Desember, dan kita pakai sistem PAW,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zaki menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan Pilkades dengan sistem PAW diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.

Baca Juga :  Fraksi DPRD Kota Ternate Soroti RAPBD 2026

Adapun lima Desa akan menggelar Pilkades antarwaktu yakni:

  1. Desa Fafao di Kecamatan Kayoa Barat
  2. Desa Ploly di Kecamatan Pulau Makian
  3. Desa Ombawa di Kecamatan Makian Barat
  4. Desa Pasir Putih di Kecamatan Kayoa Selatan
  5. Desa Yaba di Kecamatan Bacan Barat Utara

“Kelima desa ini kepala desanya telah meninggal dunia atau berhalangan tetap. Saat ini dijabat oleh pejabat sementara (Pj) yang merupakan ASN di lingkungan Pemkab Halsel. Insyaallah minggu ini kami sudah akan menyampaikan tahapan Pilkades antarwaktu ke Pak Bupati,” jelas Zaki.

Baca Juga :  Surati Mendagri, Pemprov Malut Pastikan Status Sah Kepemilikan 3 Pulau di Halteng

Lebih lanjut, ia menerangkan pelaksanaan Pilkades antarwaktu dapat menggunakan dua model yakni partisipasi seluruh masyarakat desa atau partisipasi perwakilan masyarakat desa. Untuk Pilkades kali ini, DPMD Halsel akan menggunakan model perwakilan masyarakat karena sisa masa jabatan kepala desa di lima desa itu tidak sampai satu periode (delapan tahun).

“Kita pakai sistem perwakilan karena lebih efektif. Berdasarkan regulasi ada 13 unsur keterwakilan masyarakat yang menyalurkan suara dalam pemilihan,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut
Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi
Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 
Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya
IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan
Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru
Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif
95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:42 WIT

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:04 WIT

Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:46 WIT

Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:32 WIT

IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan

Senin, 22 Juni 2026 - 22:29 WIT

Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru

Berita Terbaru

Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, saat ditahan oleh Kejati Maluku Utara [Foto : Acim/kasedata]

Hukum & Peristiwa

Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Jumat, 26 Jun 2026 - 18:10 WIT