BWS Malut Tindak Tegas Pengerukan Sirtu Tanpa Izin di Sungai Ake Dolik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengerukan material sirtu di Sungai Ake Dolik, Desa Dolik, menjadi perhatian oleh BWS Maluku Utara [dok : kasedata]

Pengerukan material sirtu di Sungai Ake Dolik, Desa Dolik, menjadi perhatian oleh BWS Maluku Utara [dok : kasedata]

Kasedata.id – Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara bergerak cepat melakukan inspeksi lapangan terkait aktivitas pengambilan material pasir dan batu (sirtu) di ruang Sungai Ake Dolik, Desa Dolik, Halmahera Selatan. Langkah ini diambil setelah tim BWS melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas pengerukan yang belum mengantongi rekomendasi teknis serta izin resmi.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BWS Maluku Utara, Rivan Hamid, yang turun langsung melakukan inspeksi di lokasi menegaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan material sirtu yang diambil tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan proyek pembangunan Jembatan Ake Dolik. Proyek infrastruktur tersebut dikerjakan salah satu perusahan selaku kontraktor pelaksana.

Baca Juga :  Wabup Halsel Buka Ranwal RKPD 2027, Dorong Pembangunan Daerah

Namun, hingga pengecekan lapangan dilakukan, pihak pelaksana maupun pihak yang melakukan pengambilan material belum dapat menunjukkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari BWS Maluku Utara terkait pengerukan di ruang sungai. Selain itu, kegiatan tersebut juga diketahui belum dilengkapi izin pertambangan dari instansi berwenang, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aktivitas pengambilan sirtu di Sungai Ake Dolik akan segera dihentikan sementara untuk memastikan seluruh persyaratan teknis dan izin resmi terpenuhi. Kami dari BWS Maluku Utara akan segera menyurati pihak perusahan terkait agar melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum melanjutkan kegiatan,” ujar Rivan.

Baca Juga :  Lansia Hilang di Hutan Gandasuli Halmahera Selatan

Rivan menegaskan bahwa pengerukan material pada ruang sungai tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena berpotensi merusak stabilitas alur sungai, mengganggu fungsi ekosistem, hingga mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi.

BWS Maluku Utara menyatakan tetap mendukung penuh percepatan pembangunan infrastruktur daerah demi kepentingan masyarakat. Namun, setiap pelaksanaan proyek tetap wajib mengedepankan tata kelola yang tertib, aman, serta patuh terhadap regulasi teknis maupun administratif yang berlaku.

Guna menuntaskan persoalan ini, BWS Maluku Utara akan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait yang berwenang dalam penerbitan izin pertambangan. Pemantauan berkala di lapangan juga akan terus dilakukan hingga pihak kontraktor menyelesaikan seluruh kewajiban perizinannya. (*) 

Berita Terkait

Ternate Jadi Tuan Rumah TPT PERHAPI, 500 Peserta Bakal Hadir
Gandeng Kompas, Harita Nickel Luncurkan Buku Keindahan Laut Pulau Obi
Pemanfaatan Sungai Akelamo Dukung Kebutuhan Air Bersih Warga Kawasi
HUT Haltim ke-23, PT AJP Serahkan Ambulans untuk Perkuat Layanan Kesehatan
Lewat Buku, Harita Nickel Angkat Potret Laut di Pulau Obi
Nuansa Kebersamaan dan Gotong Royong Warnai Kurban di Masjid Ajir Tabi’in Ngade
Soal RKAB, KATAM Dukung Pempus Cabut Izin Perusahaan Bermasalah 
Ramai di Medsos, Harita Nickel Bangun Fasilitas Reverse Osmosis di Kawasi, Apa Itu?

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:16 WIT

Ternate Jadi Tuan Rumah TPT PERHAPI, 500 Peserta Bakal Hadir

Rabu, 9 September 2026 - 09:25 WIT

Gandeng Kompas, Harita Nickel Luncurkan Buku Keindahan Laut Pulau Obi

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:31 WIT

Pemanfaatan Sungai Akelamo Dukung Kebutuhan Air Bersih Warga Kawasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:32 WIT

HUT Haltim ke-23, PT AJP Serahkan Ambulans untuk Perkuat Layanan Kesehatan

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:31 WIT

Lewat Buku, Harita Nickel Angkat Potret Laut di Pulau Obi

Berita Terbaru

Personel Kodam XXVIII/Moloku Kie Raha saat melakukan pemantauan terhadap titik karhutla di lokasi TPA Takome

Peristiwa

Karhutla TPA Takome, Kodam XXVIII Moloku Kie Raha Siaga

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:24 WIT