Warga Jadi Korban, Ini Sikap Tegas KATAM Maluku Utara ke PT STS

Senin, 28 April 2025 - 17:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Warga ke PT STS, Senin 28 April 2025/Koordinator KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim || dok : kasedata.id

Aksi Warga ke PT STS, Senin 28 April 2025/Koordinator KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim || dok : kasedata.id

Kasedata.id – Konflik antara warga Wayamli dengan PT Sambiki Tambang Sentosa (STS) di Kabupaten Halmahera Timur semakin memanas. Ketegangan ini memuncak hingga memicu bentrokan antara warga dan aparat kepolisian saat melakukan pengamanan unjuk rasa pada Senin (28/4/2025). Hal ini menyebabkan jatuhnya korban di pihak warga.

Situasi tersebut mendapat respons keras dari Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara. Koordinator KATAM, Muhlis Ibrahim, melalui pernyataan resminya menegaskan lima sikap penting.

Pertama, kekerasan terhadap warga atas nama pengamanan investasi adalah kesalahan besar. Tindakan ini bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun.

Kedua, PT STS harus bertanggung jawab atas konflik yang terjadi, karena ketidakmampuan mereka dalam mengelola komunikasi dan penyelesaian masalah dengan masyarakat.

Ketiga, akar persoalan adalah buruknya komunikasi antara perusahaan dan warga. Ini memperburuk ketidakpercayaan dan memperlebar jurang konflik.

Keempat, industri pertambangan yang sehat harus mengutamakan keharmonisan dengan komunitas lokal tempat mereka beroperasi, bukan malah menciptakan ketegangan sosial.

“ Dan kelima, pemerintah didesak untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT STS sampai tercapai kesepahaman bersama antara perusahaan dan masyarakat Wayamli, ” tegas Muhlis Ibrahim.

Sebelumnya, aktifitas PT STS ke kawasan tanah adat warga Wayamli juga mendapat kecaman keras dari berbagai pihak. Salah satunya anggota DPD RI asal Maluku Utara, Hasby Yusuf.

Baca Juga :  Wujud Komitmen PT Smart Marsindo, Serahkan Truk Sampah dan Bus Sekolah untuk Warga Gebe

Hasby memperingatkan PT STS agar tidak semena-mena terhadap tanah adat dan hak ulayat masyarakat. Ia menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah pusat bukanlah tiket untuk mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan.

“Prinsip pertambangan harus menghindari segala bentuk pencemaran lingkungan. Perusahaan tidak boleh menyerobot tanah warga tanpa mekanisme yang adil. Tidak boleh menafikan hak pekerja lokal. Dan terpenting, tidak boleh menghilangkan hak hidup sosial dan budaya masyarakat setempat termasuk masyarakat Maba,” tegas Hasby kepada media baru-baru ini. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

HUT RI ke-81 Merah Putih 45 Meter Berkibar di Perbatasan Pasifik Halmahera Tengah
Gubernur Apresiasi Warga Serahkan 16 Senpi ke Polda Maluku Utara
Gubernur Maluku Utara Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sofifi
81 Tahun Merdeka, Gubernur Sherly Tegaskan Maluku Utara Harus Tetap Kokoh Dalam Bingkai NKRI
Kodam Kie Raha Masuk Tahap Finalisasi, Gubernur Sherly Tinjau Lahan Eks Darko
Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV
Paskibraka Maluku Utara 2026 Resmi Dikukuhkan, 32 Putra-Putri Siap Kibarkan Merah Putih
APBD-P Maluku Utara Tahun 2026 Tembus Rp 3,211 Triliun

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:49 WIT

HUT RI ke-81 Merah Putih 45 Meter Berkibar di Perbatasan Pasifik Halmahera Tengah

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:39 WIT

Gubernur Apresiasi Warga Serahkan 16 Senpi ke Polda Maluku Utara

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:27 WIT

Gubernur Maluku Utara Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sofifi

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:07 WIT

81 Tahun Merdeka, Gubernur Sherly Tegaskan Maluku Utara Harus Tetap Kokoh Dalam Bingkai NKRI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:08 WIT

Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV

Berita Terbaru