Kasedata.id – Suryadi R. Anda, warga Kelurahan Santiong, mengaku menjadi korban dalam proses pembelian perumahan Grand Asraf Residence yang berlokasi di Kelurahan Fitu Puncak, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Ia menuntut pihak devloper (penjual) untuk segera mengembalikan uang muka (DP) sebesar Rp10 juta yang telah ia bayarkan sejak Maret 2021.
Menurut Suryadi, transaksi DP dilakukan pada 17 Maret 2021 untuk pembelian satu kapling tanah yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan rumah. Namun sampai saat ini tidak ada kejelasaan terkait status lahan yang dijanjikan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah saya membayar DP, pihak devloper berinsial SA dan istrinya NM, mengabarkan bahwa lahan itu ternyata tidak disetujui ahli waris untuk dibebaskan. Mereka lalu menyarankan agar saya pindah ke lokasi lain,” ujarnya kepada media ini pada Selasa (6/5/2025).
Suryadi kemudian menolak pindah lokasi karena lahan pengganti berada di daerah yang sulit diakses yakni di kawasan Rusunawa, dekat asrama Brimob. Medannya terlalu menanjak.
“Kami menolak karena lokasi baru terlalu sulit dijangkau dan berbahaya bagi istri saya saat berkendara. Awalnya mereka menyetujui pengembalian uang DP, tapi justru saya diberi cek kosong yang tidak bisa dicairkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada itikad baik dari pihak devloper untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Terakhir komunikasi kami pada 7 April 2025. Saya sudah coba menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi kalau tidak ada itikad baik untuk pengembalian uang muka saya, maka saya akan menempuh jalur hukum. Saya hanya menuntut hak saya dikembalikan,” tegas Suryadi. (*)
Penulis : Iin Afriyanti
Editor : Sandin Ar